Badan Pangan Nasional (Bapanas) menjatuhkan sanksi kepada 25 merek beras berlabel fortifikasi setelah uji laboratorium menemukan kandungan gizi dan mutunya tidak sesuai dengan yang tertulis di kemasan. Temuan ini penting bagi konsumen karena beras fortifikasi biasanya dijual dengan harga lebih mahal atas klaim tambahan zat gizi, sehingga pembeli yang membayar lebih berisiko tidak mendapatkan manfaat gizi yang dijanjikan.
Penindakan ini muncul di tengah maraknya produk beras yang mengklaim diri sebagai beras fortifikasi tanpa terbukti memenuhi ketentuan yang berlaku. Menteri Pertanian sekaligus Kepala Bapanas, Andi Amran Sulaiman, mengatakan pemerintah langsung bertindak begitu hasil uji laboratorium menunjukkan ketidaksesuaian. "Setelah kita cek di laboratorium, ternyata tidak sesuai dengan labelnya. Ini yang kita tindak," ujar Amran saat meninjau pengawasan dan pengujian laboratorium di Jakarta, Selasa, 15 September 2026. Sanksi yang dijatuhkan bertingkat, mulai dari penghentian produksi, penarikan produk dari peredaran, hingga pencabutan izin edar bagi kasus yang lebih berat.
Acuan penindakan ini adalah SNI 9372:2025 tentang Beras Fortifikasi, yang mengatur syarat fisik seperti warna, aroma, kadar air, dan tingkat homogenitas atau keseragaman campuran butiran beras. Kadar air maksimal ditetapkan 14 persen dan tingkat homogenitas maksimal 15 persen, di luar syarat kandungan gizi mikro minimal yang wajib ada dalam setiap 100 gram produk. Proses pembuatannya sendiri mengacu ke SNI 9314:2024 tentang Kernel Beras Fortifikan, yakni butiran khusus pembawa vitamin dan mineral tambahan yang dicampurkan ke beras biasa untuk menghasilkan beras fortifikasi.
Dengan kedua standar itu berlaku, setiap produk yang mencantumkan klaim sebagai beras fortifikasi kini wajib bisa dibuktikan lewat uji laboratorium, bukan sekadar keterangan di label kemasan.
