PT ABM Investama Tbk (ABMM) menyampaikan keterbukaan informasi bahwa pada 19 Agustus 2026 perseroan menerima surat pengunduran diri Haris Mustarto dari jabatannya sebagai Direktur Perseroan. Pengumuman ini disampaikan Corporate Secretary ABM Investama, Boogee Garystho Priyono, sesuai kewajiban keterbukaan informasi berdasarkan Pasal 9 Peraturan OJK Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

Merujuk Pasal 8 ayat 3 aturan yang sama, perseroan wajib menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) paling lambat 90 hari kalender sejak surat pengunduran diri itu diterima, yang berarti RUPS harus digelar selambatnya sekitar pertengahan November 2026. RUPS ini akan menjadi forum resmi untuk menyetujui pengunduran diri Haris Mustarto sekaligus menentukan susunan direksi selanjutnya. Dalam laporannya, perseroan menyatakan tidak ada dampak terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha akibat peristiwa ini, dan laporan tidak menyebutkan alasan pengunduran diri maupun calon pengganti.