PT ABM Investama Tbk (ABMM) mengumumkan rencana penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Kamis, 15 Oktober 2026 pukul 14.00 WIB. Rapat akan digelar secara elektronik melalui fasilitas eASY.KSEI yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dengan domisili penyelenggaraan di Jakarta Selatan. Pengumuman ini merujuk pada surat sebelumnya bernomor ABM-CSC/039/BGP/IX/2026 dan ditandatangani oleh Corporate Secretary ABMM, Boogee Garystho Priyono, pada 8 September 2026.

Perseroan menetapkan 22 September 2026 sebagai tanggal Daftar Pemegang Saham (DPS) yang menentukan siapa yang berhak hadir dan memberikan suara. Artinya, pemegang saham yang namanya tercatat di daftar pemegang saham perseroan atau memiliki saldo saham ABMM di sub rekening efek KSEI pada penutupan perdagangan tanggal tersebut yang berhak ikut RUPSLB. Agenda rapat dan tempat pastinya belum diungkap dalam pengumuman ini, dan baru akan disampaikan melalui Pemanggilan Rapat yang dijadwalkan terbit 23 September 2026.

Bagi pemegang saham yang ingin mengusulkan mata acara rapat, usulan tersebut harus memenuhi ketentuan Pasal 12 Ayat 18 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 16 POJK No. 15/POJK.04/2020, serta wajib diterima perseroan melalui surat tercatat paling lambat 16 September 2026. Penyelenggaraan mengacu pada POJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka, serta POJK No. 14 Tahun 2025 tentang pelaksanaan RUPS secara elektronik.