PT Asuransi Bintang Tbk (ASBI) mengundang para pemegang saham menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Rabu, 30 September 2026, pukul 10.00 sampai 12.00 WIB, di kantor pusat perseroan, Jalan RS Fatmawati No 32, Cilandak, Jakarta Selatan. Yang berhak hadir adalah pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham per 7 September 2026 pukul 16.00 WIB, termasuk pemilik saham di penitipan kolektif KSEI pada penutupan perdagangan tanggal yang sama. Surat panggilan ditandatangani Presiden Direktur Hastanto Sri Margi Widodo dan disampaikan ke Bursa Efek Indonesia serta Otoritas Jasa Keuangan pada 8 September 2026.
Ada tiga agenda dalam rapat ini. Pertama, persetujuan pengangkatan kembali atau perubahan susunan Direksi. Perseroan mengutip Pasal 11 ayat 4 Anggaran Dasar yang mengatur masa jabatan direksi hingga RUPS Tahunan kelima setelah pengangkatan, serta ayat 7 yang mewajibkan perseroan mengumumkan RUPS pengisian jabatan selambat-lambatnya 60 hari sejak terjadi lowongan direksi, ketentuan yang relevan setelah ASBI membebastugaskan direktur keuangannya awal September lalu buntut dugaan pencucian uang. Kedua, persetujuan pelepasan aset, merujuk Pasal 12 ayat 3 dan 4 Anggaran Dasar yang mewajibkan persetujuan RUPS dengan kuorum kehadiran minimal tiga perempat pemegang saham berhak suara dan disetujui lebih dari tiga perempat suara yang hadir, jika pelepasan mencapai lebih dari 50 persen kekayaan bersih perseroan dalam satu tahun buku. Surat panggilan ini tidak merinci aset apa yang akan dilepas atau berapa nilainya. Ketiga, penyesuaian Pasal 3 ayat 2 Anggaran Dasar untuk menyelaraskan kegiatan usaha perseroan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025.
Pemegang saham yang tidak hadir fisik dapat memberi kuasa lewat Biro Administrasi Efek, PT Bima Registra, paling lambat pukul 16.00 WIB pada 29 September 2026, atau memberikan kuasa maupun suara elektronik lewat sistem eASY.KSEI paling lambat pukul 12.00 WIB pada tanggal yang sama, satu hari kerja sebelum rapat berlangsung. Kuasa yang diterima setelah batas waktu tersebut dinyatakan tidak berlaku untuk digunakan hadir dalam rapat.
