PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) menandatangani dua Perjanjian Jual Beli Bersyarat atau Conditional Share Purchase Agreement (CSPA) pada Rabu, 30 September 2026, di kantor ADHI, Jakarta. Kedua perjanjian ini adalah langkah awal rencana divestasi saham ADHI di dua anak usahanya, yaitu PT Jasamarga Jogja Solo (JMJ) dan PT Dumai Tirta Persada (DTP). Karena sifatnya bersyarat, penandatanganan ini baru menandai kesepakatan para pihak atas kerangka, syarat, dan ketentuan transaksi, bukan penyelesaian penjualan saham itu sendiri.

Untuk JMJ, ADHI sepakat melepas 47,18% kepemilikan sahamnya kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau SMI, badan usaha pembiayaan infrastruktur milik negara. Penandatanganan dihadiri Direktur Pembiayaan dan Investasi SMI serta Direktur Utama ADHI beserta jajaran direksi kedua perusahaan. JMJ sendiri adalah perusahaan yang mengelola jalan tol Jogja-Solo, sehingga langkah ini melepas sebagian kepemilikan ADHI di sektor konsesi jalan tol.

Untuk DTP, ADHI sepakat melepas 51% sahamnya, yang berarti ADHI melepas posisi mayoritas, kepada PT Futura Energi Global Tbk (FUTR). DTP bergerak di bidang penyediaan dan pengelolaan sistem air minum di Kota Dumai, Riau, melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Penandatanganan ini dihadiri Direktur Utama FUTR, Direktur Utama PT Aurora Dhana Nusantara selaku pemegang saham FUTR, serta Direktur Utama ADHI dan jajaran direksi kedua pihak. Corporate Secretary ADHI, Siswanto, menyatakan langkah ini untuk menata ulang portofolio investasi dan anak usaha agar ADHI kembali fokus pada bisnis inti rekayasa dan konstruksi, sekaligus memperkuat struktur keuangan dan likuiditas perusahaan.