PT Adhi Karya (Persero) Tbk menyampaikan bahwa Perjanjian Induk Restrukturisasi atau Master Restructuring Agreement (MRA) resmi berlaku efektif terhitung 23 Oktober 2026. Status efektif ini disampaikan lewat surat PT Bank Mandiri (Persero) Tbk selaku Agen Fasilitas Restrukturisasi bernomor CBG.CB4/5865/2026 tanggal 23 Oktober 2026, perihal Pemberitahuan atas Pemenuhan Syarat Efektif Perjanjian Induk Restrukturisasi. Dalam surat itu, Bank Mandiri menegaskan bahwa seluruh persyaratan efektif yang disyaratkan dalam MRA telah dipenuhi oleh Adhi Karya.

Dengan dinyatakan efektif, seluruh ketentuan restrukturisasi dalam MRA mulai berlaku dan mengikat Adhi Karya serta pihak-pihak lain yang terikat perjanjian tersebut, sesuai hak dan kewajiban masing-masing yang diatur di dalamnya. Keterbukaan informasi ini merupakan kelanjutan dari pengumuman sebelumnya pada 18 September 2026, saat Perseroan mengumumkan telah memasuki tahap implementasi restrukturisasi melalui penandatanganan MRA. Dokumen keterbukaan ini ditandatangani oleh Bani Iqbal, Direktur Keuangan Adhi Karya.

Perseroan menyatakan bahwa efektifnya MRA memungkinkan pelaksanaan ketentuan restrukturisasi yang telah disepakati bersama para kreditur, termasuk pengaturan dan pemenuhan hak serta kewajiban masing-masing pihak. Manajemen menyebut langkah ini diharapkan mendukung penataan kembali kewajiban keuangan, meningkatkan efektivitas pengelolaan likuiditas dan arus kas, serta memperkuat kondisi keuangan guna menunjang stabilitas operasional dan kelangsungan usaha Perseroan.