PT Anugerah Spareparts Sejahtera Tbk. (AEGS) mengirim surat penjelasan nomor 03/VIII-ASS/2026 pada 26 Agustus 2026, menjawab permintaan Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-10967/BEI.PP3/08-2026 terkait volatilitas transaksi efek AEGS di pasar. Surat ditandatangani Direktur Utama AEGS, Oey Johan Sinatra Sumawi.

Dalam jawabannya, manajemen menyatakan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang bisa memengaruhi nilai efek maupun keputusan investasi pemodal, baik menurut aturan OJK Nomor 31/POJK.04/2015 maupun ketentuan Peraturan Bursa Nomor I-E. Perseroan juga mengaku tidak mengetahui aktivitas pemegang saham tertentu sebagaimana diatur POJK Nomor 4 Tahun 2024, tidak memiliki rencana aksi korporasi dalam tiga bulan ke depan, dan menyebut pemegang saham utama belum berencana mengubah kepemilikan sahamnya di perusahaan.

AEGS menambahkan bahwa jumlah saham milik pendiri perusahaan tidak mengalami perubahan, sehingga seluruh pergerakan harga saham AEGS di pasar merupakan transaksi jual beli bebas antarinvestor yang tidak berafiliasi dengan perseroan atau pemegang saham utamanya.