PT Bank Raya Indonesia Tbk (AGRO) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Rabu, 7 Oktober 2026, pukul 14.50 sampai 15.13 WIB di Menara BRILiaN, Jakarta Selatan. Rapat dihadiri pemegang saham yang mewakili 21.492.346.572 saham atau 87,14 persen dari total 24.665.514.894 saham yang telah beredar, setelah dikurangi 74.979.400 saham yang telah dibeli kembali oleh perseroan (saham treasury). Dua agenda diputuskan, yaitu perubahan Anggaran Dasar dan perubahan susunan pengurus, dengan hasil suara setuju 99,99 persen dan sisanya 1.000.000 suara abstain yang menurut aturan OJK ikut dihitung mengikuti suara mayoritas, sehingga kedua agenda disetujui bulat 100 persen.
Untuk perubahan pengurus, rapat mengukuhkan pemberhentian dengan hormat Kicky Andrie Davetra dari jabatan Direktur Bisnis terhitung sejak 13 Juli 2026, menyusul keterbukaan informasi yang sudah disampaikan perseroan pada 14 Juli 2026. Sebagai penggantinya, rapat mengangkat Hari Basuki sebagai Direktur Bisnis dengan masa jabatan paling lama sampai penutupan RUPS Tahunan kelima sejak rapat ini. Jabatan baru itu belum bisa dijalankan sepenuhnya karena harus menunggu hasil penilaian kemampuan dan kepatutan atau fit and proper test dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan perseroan diminta segera mengajukan permohonan uji tersebut.
Dengan keputusan ini, susunan Dewan Komisaris AGRO menjadi Muhamad Sidik Heruwibowo sebagai Komisaris Utama, Johanes Kuntjoro Adisardjono, Retno Wahyuni Wijayanti, dan Farid Rahman sebagai Komisaris Independen, serta Tatang Yuliono sebagai Komisaris. Susunan Direksi menjadi Ida Bagus Ketut Subagia sebagai Direktur Utama, Lukman Hakim sebagai Direktur Digital dan Operasional, Rustarti Suri Pertiwi sebagai Direktur Keuangan, Danar Widyantoro sebagai Direktur Manajemen Risiko, Kepatuhan dan Sumber Daya Manusia, serta Hari Basuki sebagai Direktur Bisnis yang efektif setelah mendapat persetujuan OJK. Selain itu, rapat juga menyetujui penyesuaian sejumlah pasal Anggaran Dasar, termasuk soal batas kewenangan direksi, agar selaras dengan ketentuan yang berlaku bagi anak usaha badan usaha milik negara.
