Dewan Komisaris Argha Karya Prima Industry Tbk (AKPI), Henry Liem, melaporkan penjualan 33.700 lembar saham perseroan kepada Otoritas Jasa Keuangan. Transaksi dilakukan pada 21 September 2026 dengan harga Rp530 per saham, dengan tujuan yang tertulis dalam laporan sebagai 'jual saham'. Penjualan dilakukan secara tidak langsung.

Dengan transaksi ini, kepemilikan Henry Liem di AKPI berkurang dari 7.520.459 lembar menjadi 7.486.759 lembar saham. Hak suaranya di perseroan pun turun tipis dari 1,2283 persen menjadi 1,2228 persen. Jumlah saham yang dilepas setara 0,4481 persen dari total kepemilikannya sebelum transaksi.

Laporan ini merupakan yang ketiga dari Henry Liem dalam waktu kurang dari dua pekan. Sebelumnya pada 15 September 2026, ia juga melaporkan penjualan yang membuat hak suaranya turun dari 1,2528 persen menjadi 1,2283 persen.