Henry Liem, anggota Dewan Komisaris PT Argha Karya Prima Industry Tbk (AKPI), melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan bahwa ia menjual 200.000 saham AKPI yang dikuasainya secara tidak langsung. Transaksi dilakukan pada 23 Oktober 2026 dengan harga Rp600 per saham, atau senilai sekitar Rp120 juta, dengan tujuan yang dicatat sebagai jual saham. Berdasarkan angka yang dilaporkan, jumlah saham Henry Liem turun dari 5.000.859 lembar menjadi 4.800.259 lembar, berkurang 200.600 lembar.

Akibat penjualan ini, hak suara Henry Liem di AKPI turun dari 0,8168 persen menjadi 0,7841 persen. Ini adalah laporan kedua dari Henry Liem dalam pekan yang sama, setelah sebelumnya ia juga melaporkan penjualan 300.000 saham yang menurunkan hak suaranya dari 0,8658 persen menjadi 0,8168 persen. Jika digabung, dalam waktu singkat ini Henry Liem telah melepas total sekitar 500.600 saham AKPI, dengan hak suara yang turun dari 0,8658 persen menjadi 0,7841 persen.