Anggota Dewan Komisaris Argha Karya Prima Industry Tbk (AKPI), Henry Liem, melaporkan penjualan saham perseroan secara tidak langsung kepada Otoritas Jasa Keuangan pada 24 September 2026. Berdasarkan laporan tersebut, ia menjual 100.000 lembar saham pada harga Rp510 per saham dan 250.000 lembar saham pada harga Rp505 per saham, keduanya dieksekusi pada 23 September 2026 dengan tujuan transaksi tercatat sebagai jual saham. Total saham yang dilepas dalam laporan ini adalah 350.000 lembar.

Sebelum transaksi, Henry Liem tercatat memiliki 7.236.659 saham AKPI, setara dengan 1,182% hak suara di perseroan. Setelah penjualan, kepemilikannya berkurang menjadi 6.886.659 saham dengan hak suara turun menjadi 1,1248%. Jumlah saham yang dijual kali ini setara 4,84% dari total kepemilikannya sebelum transaksi, porsi yang lebih besar dibanding dua transaksi penjualan sebelumnya oleh komisaris yang sama.

Laporan ini merupakan yang ketiga dari Henry Liem dalam tiga hari beruntun. Sebelumnya, ia melaporkan penjualan 33.700 saham pada 22 September 2026, kemudian 250.100 saham pada 23 September 2026. Dengan tambahan 350.000 saham pada laporan ini, total saham AKPI yang dilepas Henry Liem dalam tiga hari terakhir mencapai sekitar 633.800 lembar.