Dewan Komisaris PT Argha Karya Prima Industry Tbk (AKPI), Henry Liem, melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan pada 15 September 2026 bahwa ia menjual 150.000 saham AKPI pada 14 September 2026. Transaksi dilakukan atas kepemilikan tidak langsung dengan harga Rp525 per saham, dan dalam laporan tersebut tujuan transaksi ditulis sebagai jual saham biasa.

Dengan penjualan ini, jumlah saham Henry Liem di AKPI berkurang dari 7.670.459 unit menjadi 7.520.459 unit, atau turun 150.000 unit. Hak suaranya di perusahaan ikut turun dari 1,2528 persen menjadi 1,2283 persen. Jumlah yang dilepas setara 1,9556 persen dari total kepemilikan sahamnya sebelum transaksi.

Ini bukan penjualan pertama Henry Liem dalam waktu dekat. Pada 8 September 2026, ia sudah melaporkan penjualan 400.000 saham AKPI lainnya, sehingga dalam kurun kurang dari sepekan tercatat dua laporan penjualan saham oleh komisaris yang sama.