Putra Batee, pemegang saham signifikan yang bukan anggota direksi maupun dewan komisaris PT Panca Anugrah Wisesa Tbk (MGLV), melaporkan perubahan kepemilikan sahamnya kepada Otoritas Jasa Keuangan pada 26 Agustus 2026 sesuai kewajiban POJK 4/2024. Sebelum transaksi, ia menggenggam 1.357.785.200 lembar saham dengan hak suara 71,28%. Setelah transaksi, kepemilikannya tersisa 1.288.797.600 lembar dengan hak suara 67,66%, atau berkurang 68.987.600 lembar setara sekitar 5,08% dari kepemilikannya semula.

Pengurangan itu berasal dari tiga kali penjualan tidak langsung dengan harga sama, Rp7.250 per saham. Pada 20 Agustus 2026 terjual 34.374.000 lembar, pada 21 Agustus 2026 terjual 17.608.000 lembar, dan pada 24 Agustus 2026 terjual 17.005.600 lembar. Ketiganya tercatat dengan tujuan transaksi 'penjualan', dengan total nilai gabungan sekitar Rp500,16 miliar.

Meski melepas saham dalam jumlah besar, Putra Batee tetap menjadi pemegang saham mayoritas MGLV dengan hak suara 67,66%. Karena transaksi ini terjadi di pasar sekunder antar pemegang saham, jumlah saham beredar perusahaan maupun modal MGLV tidak berubah akibat laporan ini.