PT Austindo Nusantara Jaya Tbk (ANJT) menandatangani perjanjian fasilitas pinjaman dengan PT Adhitya Serayakorita (ASK) pada 25 September 2026, dengan nilai maksimum Rp2.000.000.000.000 (dua triliun rupiah). Pinjaman bersifat non-revolving, artinya dana yang sudah ditarik dan dibayar kembali tidak bisa ditarik ulang, dengan bunga 8,5 persen per tahun dan tanpa jaminan atau agunan apa pun. Jangka waktu pinjaman berlaku sejak tanggal perjanjian sampai 30 Juni 2031, dan jika ASK telat bayar pokok atau bunga, dikenakan bunga keterlambatan sebesar suku bunga pinjaman ditambah 2 persen per tahun. Nilai pinjaman ini setara 46,95 persen dari ekuitas ANJT per 30 Juni 2026 yang tercatat Rp4,26 triliun, sehingga masuk kategori Transaksi Material menurut aturan OJK.
ASK dan ANJT sama-sama berada di bawah kendali First Resources Limited, yang memiliki 95,92 persen saham ANJT dan secara tidak langsung mengendalikan ASK lewat kepemilikannya di PT Ciliandra Perkasa, pemegang 95,75 persen saham ASK. Direktur ANJT, Isen Henry Tjong, juga merangkap sebagai direktur ASK, sehingga hubungan afiliasinya berlapis. Karena transaksi ini sekaligus tergolong Transaksi Material dan Transaksi Afiliasi, berdasarkan Pasal 33 huruf a POJK 17/2020, ANJT hanya wajib memenuhi ketentuan POJK 17/2020 saja dan tidak memerlukan persetujuan RUPS. Dana pinjaman akan dipakai ASK untuk membiayai kegiatan operasional, modal kerja, serta keperluan lain yang disetujui tertulis oleh ANJT.
Penilai independen, KJPP Tobing Panuturi dan Rekan lewat penilai Lidia, S.T., M.M., MAPPI, menyimpulkan transaksi ini wajar dalam laporan bertanggal 23 September 2026. Berdasarkan analisis proyeksi keuangan 2026 hingga 2031, appraiser menghitung transaksi ini menambah total aset ANJT sebesar Rp1,78 triliun, menambah laba setelah pajak Rp379,67 miliar, dan menambah kas akhir Rp1,12 triliun dibanding skenario tanpa transaksi. Perjanjian juga membatasi ASK antara lain untuk tidak menambah utang material, mengalihkan aset material, atau membayar dividen dalam kondisi tertentu tanpa persetujuan tertulis ANJT lebih dulu.
