PT Austindo Nusantara Jaya Tbk (ANJT) menyampaikan tanggapan atas surat lanjutan Bursa Efek Indonesia Nomor S-13494/BEI.PP1/10-2026 perihal permintaan penjelasan terkait kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Dalam surat bernomor 064-11/CS/ANJ/2026 itu, ANJT menjelaskan bahwa National Environment Agency (NEA) Singapura mengirimkan pemberitahuan kepada First Resources Limited (FRL) pada 23 Oktober 2026, meminta dokumen dan informasi berdasarkan Pasal 10 ayat 1 Transboundary Haze Pollution Act 2014. Perseroan menegaskan pemberitahuan tersebut ditujukan langsung kepada FRL, bukan kepada ANJT atau anak usahanya, namun Perseroan berkoordinasi dengan FRL untuk menyediakan dokumen dan informasi yang relevan dengan permintaan NEA tersebut.

Terkait kejadian Karhutla di Kalimantan Barat, ANJT menyebut salah satu anak usahanya telah bekerja sama dengan instansi pemerintah yang berwenang dalam memberikan keterangan dan data lapangan. Sampai tanggal surat ini disampaikan, Perseroan menyatakan belum ada sanksi atau denda yang dikenakan kepada ANJT maupun anak usahanya sehubungan dengan kejadian tersebut, dan belum ada risiko material yang teridentifikasi terhadap hubungan komersial maupun kegiatan usaha Perseroan.

Soal rencana amendemen Transboundary Haze Pollution Act di Singapura, ANJT menyatakan masih memantau pembahasan tersebut karena perubahan aturannya belum final. Dampaknya terhadap kegiatan usaha, aspek hukum, dan hubungan dengan pembeli akan dievaluasi setelah substansi akhir aturan tersebut berlaku. Perseroan juga menyatakan sampai saat ini belum ada kewajiban kontinjensi material yang perlu diungkapkan, provisi yang perlu diakui, maupun fakta material lain terkait isu Karhutla yang perlu disampaikan ke publik.