PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) atau APIA mengumumkan perubahan susunan Dewan Komisaris. Abdul Muis diberhentikan dengan hormat dari jabatan Komisaris Independen yang dipegangnya sejak 6 September 2024, dan posisinya digantikan oleh Romy Bareno sebagai Komisaris Independen baru. Perubahan ini ditetapkan lewat Keputusan Para Pemegang Saham Nomor 402 Tahun 2026 dan Nomor KEP.DU.01/08.03.01/16/09/2026 tertanggal 16 September 2026, yang diambil di luar Rapat Umum Pemegang Saham dengan persetujuan tertulis seluruh pemegang saham, sesuai ketentuan Pasal 91 UU Perseroan Terbatas. Keputusan itu diteken oleh Dony Oskaria selaku Kepala Badan Pengaturan BUMN yang mewakili pemegang saham Seri A Dwiwarna, dan Maya Watono, Direktur Utama PT Aviasi Pariwisata Indonesia, selaku pemegang saham Seri B.

Masa jabatan Romy Bareno berlaku paling lama sampai penutupan RUPS Tahunan kelima sejak keputusan ini ditetapkan, tanpa mengurangi hak RUPS untuk memberhentikannya sewaktu-waktu. Keputusan tersebut juga mengatur bahwa jika Romy Bareno masih menjabat posisi lain yang menurut aturan tidak boleh dirangkap dengan kursi Komisaris BUMN, ia harus mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatan lain tersebut. Dengan perubahan ini, susunan Dewan Komisaris APIA menjadi: Antoni Arif Priadi sebagai Komisaris Utama, Erwan Agus Purwanto, Djamaluddin (Komisaris Independen), Dita Indah Sari, Imelda Sari (Komisaris Independen), Eva Yuliana (Komisaris Independen), Elly Engelbert Lasut, Yunus Nusi (Komisaris Independen), dan Romy Bareno (Komisaris Independen).

Laporan keterbukaan informasi ini disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan oleh Arie Ahsanurrohim selaku Corporate Secretary Group Head APIA pada 18 September 2026, dengan tembusan antara lain kepada Bursa Efek Indonesia, wali amanat PT Bank Mega Tbk dan PT Bank KB Indonesia Tbk, serta agen pemantau PT Bank Syariah Indonesia Tbk, pihak-pihak yang lazim mengawasi kepatuhan emiten atas surat utang yang beredar.