PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) atau APIA melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia bahwa perusahaan telah mengalihkan seluruh hak atas sahamnya di PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk (GMF) kepada induk usahanya, PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero). Pengalihan dilakukan melalui mekanisme pembagian dividen in specie, yaitu dividen yang dibayarkan bukan dalam bentuk uang tunai, melainkan dalam bentuk aset, dalam hal ini saham GMF. Transaksi tercatat pada 2 November 2026 berdasarkan Akta Pemindahan Hak Atas Saham Nomor 01 yang dibuat di hadapan notaris Desman, S.H., M.Hum., di Jakarta Utara.

Sebelum transaksi, APIA memegang 82.100.173.900 lembar saham GMF, setara 65,77 persen hak suara di perusahaan perawatan pesawat tersebut. Setelah pengalihan, kepemilikan dan hak suara APIA di GMF menjadi nol. Seluruh saham itu, berjenis saham biasa dan dimiliki secara langsung oleh APIA, dialihkan dengan nilai Rp5,66 triliun, tepatnya Rp5.664.912.000.000. Dalam formulir pelaporan ke OJK dan BEI, APIA menyatakan transaksi ini bukan transaksi jual beli kembali atau repurchase agreement, dan menyatakan dirinya tidak berstatus sebagai pihak pengendali GMF.

Tujuan transaksi yang dicantumkan dalam dokumen adalah pembagian dividen in specie kepada PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero), holding BUMN yang menaungi bisnis aviasi dan pariwisata termasuk APIA. Dengan pengalihan ini, kepemilikan saham GMF yang sebelumnya berada di tangan APIA kini berpindah langsung ke tingkat perusahaan induk.