PT Asiaplast Industries Tbk (APLI) memberikan penjelasan resmi kepada Bursa Efek Indonesia setelah menerima surat permintaan klarifikasi bernomor S-10877/BEI.PP3/08-2026 tertanggal 20 Agustus 2026 terkait volatilitas transaksi efek perusahaan. Jawaban perusahaan disampaikan melalui surat nomor 123/APLI/VIII/2026 tertanggal 24 Agustus 2026, ditandatangani oleh Hendri Yanti Panca D.H selaku Corporate Secretary.

Dalam surat itu, manajemen menyatakan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat memengaruhi nilai maupun harga efek perusahaan, baik sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material maupun Peraturan Nomor I-E BEI Kep-00087/BEI/12-2025. Perusahaan juga menegaskan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 4 Tahun 2024 tentang laporan kepemilikan saham, serta tidak memiliki informasi atau kejadian penting lain yang material dan belum diungkapkan ke publik.

Soal rencana ke depan, Asiaplast menyatakan tidak memiliki rencana tindakan korporasi dalam waktu dekat yang berdampak pada pencatatan sahamnya di bursa, setidaknya untuk tiga bulan mendatang. Corporate Secretary juga mengonfirmasi bahwa pihaknya sudah menanyakan langsung kepada pemegang saham utama, dan pemegang saham utama menyatakan tidak memiliki rencana terkait kepemilikan sahamnya di perusahaan dalam waktu dekat.