PT Dunia Virtual Online Tbk (AREA) mengumumkan pelaksanaan dematerialisasi saham, yakni proses mengubah saham dalam bentuk surat kolektif saham (SKS) fisik menjadi catatan elektronik, sesuai Peraturan OJK Nomor 9 Tahun 2025 yang berlaku sejak 6 Mei 2025. Berdasarkan aturan itu, perusahaan terbuka wajib menerbitkan bukti kepemilikan saham tanpa warkat, dan pemegang saham yang masih memegang SKS wajib mengurus konversinya. Proses ini harus selesai dalam waktu lima tahun sejak 6 Mei 2025, sehingga tenggatnya jatuh pada 6 Mei 2030. Pengumuman ditandatangani Direktur Utama AREA, Michael Kurnia Wirawan Alifen, di Depok pada 23 Oktober 2026.
Bagi pemegang saham yang sudah punya Sub Rekening Efek di perusahaan efek atau bank kustodian, konversi bisa dilakukan lewat sistem C-BEST milik KSEI dengan biaya sesuai jumlah saham yang dikonversi. Bagi yang belum punya rekening itu, sahamnya akan ditempatkan di Rekening Titipan atas nama pemegang saham sendiri, dengan menyerahkan SKS asli, salinan KTP dengan NIK yang sudah diperbarui atau paspor bagi warga negara asing, salinan NPWP, alamat email dan nomor telepon, serta membayar biaya dematerialisasi. Seluruh pengurusan dilayani oleh biro administrasi efek PT Sharestar Indonesia di Sopo Del Office & Lifestyle Tower B lantai 18, Jakarta Selatan, setiap hari kerja pukul 09.00 hingga 15.00 WIB, dengan konfirmasi kepemilikan diterbitkan dalam dua hari kerja setelah dokumen lengkap diterima.
Dokumen itu juga menjelaskan konsekuensi bagi yang tidak mengurus konversi tepat waktu. Sesuai Pasal 13 POJK 9/2025, begitu masa dematerialisasi berakhir, saham dalam bentuk SKS yang belum dikonversi tidak bisa lagi diperjualbelikan baik di bursa maupun di luar bursa sampai pemiliknya menuntaskan dematerialisasi. Jika sampai 6 Mei 2030 tetap tidak diurus, saham tersebut akan dipindahkan ke status aset tidak diklaim (unclaimed asset) di bawah pengelolaan pihak yang ditunjuk OJK, dan pemiliknya baru bisa mengajukan penarikan kembali dalam rentang 6 Mei 2035 sampai 6 Mei 2065 melalui PT Sharestar Indonesia, termasuk oleh ahli waris dengan dokumen pewarisan yang sah.
