PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY) memanggil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Jumat, 30 Oktober 2026, pukul 10.00 sampai 12.00 WIB, di Apartemen Ambassade Residences, Jl. Denpasar Raya Kav. 5-7, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan. Pemegang saham yang berhak hadir dan memberikan suara adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham per Rabu, 7 Oktober 2026, pukul 16.00 WIB. Surat pemanggilan ditandatangani Direktur Utama Firdaus pada 8 Oktober 2026, merujuk pemberitahuan rencana RUPS sebelumnya bernomor 038/ARMY/DIR/IX/2026 tanggal 23 September 2026.
Agenda pertama rapat adalah persetujuan perubahan susunan direksi dan dewan komisaris. Perseroan menjelaskan perubahan ini dimaksudkan untuk memberi kepastian hukum, menjaga kelangsungan bisnis, dan memberi mandat penuh kepada manajemen baru untuk menyelesaikan kendala laporan keuangan perusahaan hingga periode terbaru. Agenda kedua menetapkan besaran remunerasi, gaji, fasilitas, dan tunjangan direksi serta komisaris untuk tahun buku berjalan, mengikuti aturan OJK tentang komite nominasi dan remunerasi.
Bagian paling signifikan ada di agenda ketiga dan keempat. Direksi akan memaparkan kepada pemegang saham alasan keterlambatan audit laporan keuangan tahun buku 2021 dan 2022, termasuk status pelaksanaan debt to equity swap yang sudah disetujui pada RUPSLB 24 Agustus 2021, sekaligus meminta persetujuan untuk kembali memperpanjang waktu audit kedua tahun buku tersebut. Pada agenda keempat, perseroan meminta persetujuan menunjuk kantor akuntan publik baru untuk mengaudit laporan keuangan tahun buku 2023, 2024, dan 2025, yang berarti laporan keuangan Armidian belum selesai diaudit untuk lima tahun buku berturut-turut sejak 2021.
Agenda kelima adalah penyesuaian maksud, tujuan, dan kegiatan usaha perseroan agar sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, khususnya kategori real estat milik sendiri atau disewa, sekaligus mengubah Pasal 3 Anggaran Dasar. Pemegang saham dapat memberi kuasa dan suara elektronik melalui eASY.KSEI paling lambat satu hari kerja sebelum rapat, atau pukul 10.00 WIB pada 29 Oktober 2026.
