PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY) memanggil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) kedua yang akan digelar Jumat, 13 November 2026 pukul 09.00 hingga 11.00 WIB di Apartemen Ambassade Residences, Jalan Denpasar Raya Kav. 5-7, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan. RUPSLB kedua ini dilakukan karena RUPSLB pertama pada 30 Oktober 2026 tidak mencapai kuorum kehadiran pemegang saham yang disyaratkan. Pemegang saham yang berhak hadir adalah yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham per Selasa, 3 November 2026 pukul 16.00 WIB. Untuk agenda pertama hingga keempat, rapat sah jika dihadiri pemegang saham yang mewakili minimal sepertiga total saham berhak suara, sementara untuk agenda kelima yang menyangkut perubahan anggaran dasar, syaratnya naik menjadi minimal tiga per lima.
Agenda pertama dan kedua rapat adalah persetujuan perubahan susunan direksi dan dewan komisaris, baik pemberhentian maupun pengangkatan anggota baru, serta penetapan remunerasi direksi dan komisaris untuk tahun buku berjalan. Perseroan menyebut perubahan susunan direksi ini dimaksudkan untuk memberi mandat kepada manajemen baru agar bertanggung jawab menyelesaikan keterlambatan penyampaian laporan keuangan perusahaan. Dewan komisaris akan mengusulkan calon direksi dan komisaris, dan rapat juga diminta melimpahkan kewenangan penetapan remunerasi direksi kepada dewan komisaris.
Agenda ketiga memuat penjelasan soal keterlambatan proses audit laporan keuangan tahun buku 2021 dan 2022 serta kondisi terkini perusahaan, termasuk laporan status pelaksanaan debt to equity swap atau konversi utang menjadi saham yang sudah disetujui pemegang saham sejak RUPSLB 24 Agustus 2021. Dalam agenda ini, perusahaan juga meminta persetujuan pemegang saham untuk memperpanjang lagi waktu audit laporan keuangan 2021 dan 2022. Agenda keempat meminta persetujuan penunjukan kantor akuntan publik atau akuntan publik terdaftar untuk mengaudit laporan keuangan tahun buku 2023, 2024, dan 2025.
Agenda kelima adalah persetujuan penyesuaian maksud, tujuan, dan kegiatan usaha perseroan agar sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, khususnya kelompok usaha real estat milik sendiri atau disewa, beserta perubahan Pasal 3 anggaran dasar. Pemegang saham yang ingin memberi, mengubah, atau mencabut kuasa secara elektronik melalui eASY.KSEI dapat melakukannya sejak tanggal pemanggilan hingga paling lambat Kamis, 12 November 2026 pukul 12.00 WIB. Surat pemanggilan ditandatangani Direktur Utama ARMY, Firdaus, dan ditembuskan antara lain ke Bursa Efek Indonesia, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, serta biro administrasi efek perseroan, PT Ficomindo Buana Registrar.
