PT Asuransi Bintang Tbk (ASBI) resmi menerima surat pengunduran diri Hastanto Sri Margi Widodo dari jabatan Presiden Direktur merangkap Direktur Teknik pada 9 September 2026. Pengunduran diri ini berlaku efektif 30 September 2026, persis bersamaan dengan tanggal Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang telah direncanakan perusahaan. Perusahaan melaporkan kejadian ini kepada Bursa Efek Indonesia pada 11 September 2026.

Dalam suratnya, Hastanto menyebut pengunduran diri diambil setelah mempertimbangkan kondisi kesehatan yang memerlukan perhatian lebih, untuk menghindari kemungkinan pemburukan. Merujuk Pasal 94 UU Nomor 40 Tahun 2007 serta Pasal 9 dan 27 POJK Nomor 33/POJK.04/2014, pemberhentian direksi harus disetujui lewat RUPS. Karena itu, perusahaan akan mengajukan persetujuan pengunduran diri ini sebagai mata acara pertama dalam RUPSLB tanggal 30 September 2026.

Perusahaan menegaskan kejadian ini tidak berdampak negatif signifikan terhadap operasional harian, dengan tata kelola dan kepemimpinan operasional tetap berjalan di bawah koordinasi jajaran direksi yang tersisa. Direksi dan pemegang saham juga menyatakan pengunduran diri ini tidak mengubah rencana strategis maupun komitmen keberlangsungan usaha perusahaan.