PT Astra Sedaya Finance (ASDF) akan mencatatkan Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV Tahun 2026 senilai total Rp2,55 triliun di Bursa Efek Indonesia mulai 21 September 2026. Obligasi ini terbit dalam dua seri: Seri A senilai Rp1.550.775.000.000 dengan bunga tetap 7,15 persen per tahun, berjangka waktu 370 hari kalender hingga jatuh tempo 28 September 2027, dan Seri B senilai Rp999.225.000.000 dengan bunga tetap 7,40 persen per tahun, berjangka waktu 36 bulan hingga jatuh tempo 18 September 2029. Kedua seri diterbitkan pada 18 September 2026 dengan nilai penuh, yaitu 100 persen dari pokok utang, dan pembayaran bunga pertama untuk kedua seri dijadwalkan 18 Desember 2026, selanjutnya dibayar setiap tiga bulan.
Obligasi ini adalah bagian dari Obligasi Berkelanjutan VII yang menargetkan total dana Rp12 triliun. Sebelumnya perseroan sudah menerbitkan Tahap I senilai Rp1 triliun pada 2025, Tahap II senilai Rp2 triliun pada 2025, dan Tahap III senilai Rp1.030.935.000.000 pada 2026, sehingga dengan Tahap IV ini total obligasi yang sudah diterbitkan dari program tersebut mencapai sekitar Rp6,58 triliun. Obligasi ini mendapat peringkat idAAA (Triple A) dari Pefindo dan wali amanatnya adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Penjaminan emisi dengan skema kesanggupan penuh dilakukan oleh PT BRI Danareksa Sekuritas, PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia, PT Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Mega Capital Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
Obligasi ini tidak dijamin dengan agunan khusus berupa aset tertentu milik perseroan, melainkan dijamin secara pari passu oleh seluruh kekayaan perseroan bersama kreditur lain yang juga tidak dijamin secara khusus, sesuai Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Perseroan berhak membeli kembali sebagian atau seluruh obligasi sebelum jatuh tempo, tetapi opsi ini baru bisa dijalankan satu tahun setelah tanggal penjatahan pada 16 September 2026. Dokumen menyebut risiko utama perseroan adalah risiko pembiayaan, yaitu kemungkinan nasabah atau debitur gagal membayar kembali fasilitas pembiayaan yang sudah diberikan.
