PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (ASMI) menjawab permintaan penjelasan dari Bursa Efek Indonesia terkait volatilitas transaksi efek perseroan, yang disampaikan BEI melalui surat nomor S-12553/BEI.PP2/09-2026. Dalam surat balasan bernomor Maximus/975/CRP/27/10/2026 tertanggal 2 Oktober 2026, Corporate Secretary ASMI, Norvin Osel, menyatakan bahwa sampai saat surat itu disampaikan, perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat memengaruhi nilai efek maupun keputusan investasi pemodal, sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material.

Perseroan juga menegaskan tidak mengetahui adanya aktivitas pemegang saham tertentu yang wajib dilaporkan sesuai POJK Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Perubahan Kepemilikan Saham serta Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham. Selain itu, ASMI menyatakan tidak memiliki rencana aksi korporasi dalam tiga bulan ke depan yang dapat berdampak pada status pencatatan sahamnya di bursa, dan tidak ada informasi, fakta, atau kejadian penting lain yang material terhadap kelangsungan usaha perseroan yang belum diungkapkan ke publik.