Pemerintah mulai memberlakukan penyempurnaan aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari sektor sumber daya alam melalui Pasal 18A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026, efektif 1 September 2026. Aturan ini membuka skema khusus bagi eksportir tambang yang memenuhi kriteria tertentu, berbeda dari kewajiban DHE SDA yang berlaku umum selama ini.

Kemenko Perekonomian menetapkan lima negara yang memenuhi ketentuan Pasal 18A, yaitu Amerika Serikat, Tiongkok, Hong Kong, Australia, dan Kanada. Pemilihan ini didasarkan pada dua hal, kelima negara tersebut merupakan sumber investasi terbesar di sektor pertambangan Indonesia, dan masing-masing memiliki perjanjian atau kesepakatan dagang bilateral dengan Indonesia sebagaimana disyaratkan pasal itu.

Angka BPSNilai ekspor
26,2 miliar US$Juli 2026

Nilai barang yang dijual Indonesia ke luar negeri. Naik 0,76 miliar US$ dibanding Juni 2026. Posisinya di atas rata-rata 12 bulan terakhir (24.007,8).

Februari 2024: 19,3 miliar US$Maret 2024: 22,6 miliar US$April 2024: 19,7 miliar US$Mei 2024: 22,4 miliar US$Juni 2024: 21,1 miliar US$Juli 2024: 22,5 miliar US$Agustus 2024: 23,6 miliar US$September 2024: 22,2 miliar US$Oktober 2024: 24,8 miliar US$November 2024: 24,1 miliar US$Desember 2024: 23,6 miliar US$Januari 2025: 21,4 miliar US$Februari 2025: 21,9 miliar US$Maret 2025: 23,2 miliar US$April 2025: 20,7 miliar US$Mei 2025: 24,6 miliar US$Juni 2025: 23,4 miliar US$Juli 2025: 24,7 miliar US$Agustus 2025: 24,9 miliar US$September 2025: 24,7 miliar US$Oktober 2025: 24,2 miliar US$November 2025: 22,5 miliar US$Desember 2025: 26,3 miliar US$Januari 2026: 22,2 miliar US$Februari 2026: 22,2 miliar US$Maret 2026: 22,5 miliar US$April 2026: 25,3 miliar US$Mei 2026: 23,2 miliar US$Juni 2026: 25,5 miliar US$Juli 2026: 26,2 miliar US$FebMeiAguNovFebMeiAguNovFebMeiJul20242025202626.29019.349Agustus 2025: 24,9 miliar US$September 2025: 24,7 miliar US$Oktober 2025: 24,2 miliar US$November 2025: 22,5 miliar US$Desember 2025: 26,3 miliar US$Januari 2026: 22,2 miliar US$Februari 2026: 22,2 miliar US$Maret 2026: 22,5 miliar US$April 2026: 25,3 miliar US$Mei 2026: 23,2 miliar US$Juni 2026: 25,5 miliar US$Juli 2026: 26,2 miliar US$AguOktDesFebAprJunJul2025202626.29022.156

Sumber: Badan Pusat Statistik, Nilai Ekspor. Diolah The Signal.

Kriteria eksportir yang bisa memakai skema ini diatur lewat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2026. Eksportir harus berbentuk Perseroan Terbatas di sektor pertambangan, memiliki setidaknya satu pemegang saham yang berasal dari salah satu dari lima negara mitra tersebut, dan pemegang saham itu wajib menguasai saham minimal 10 persen.

Ketentuan ini disosialisasikan Kemenko Perekonomian pada 28 Agustus 2026 di Graha Sawala, Kantor Kemenko Perekonomian, dibuka oleh Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso dengan narasumber dari Kemenko Perekonomian, Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia. Forum yang dihadiri pelaku usaha tambang, perbankan, asosiasi usaha, dan kamar dagang asing itu sekaligus mengumumkan empat keputusan pelaksanaan, yakni penetapan negara, kriteria eksportir, penetapan bank devisa tempat penempatan DHE SDA, dan mekanisme pengaliran data eksportir yang memenuhi syarat.