Aturan Baru DHE SDA Berlaku 1 September, Ini Kriterianya
Pemerintah menetapkan lima negara mitra dan kriteria eksportir tambang yang berhak memakai skema khusus devisa hasil ekspor SDA mulai 1 September 2026.
30 Agustus 2026Dirangkum dari tvOneNews
Ilustrasi AI
Pemerintah mulai memberlakukan penyempurnaan aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari sektor sumber daya alam melalui Pasal 18A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026, efektif 1 September 2026. Aturan ini membuka skema khusus bagi eksportir tambang yang memenuhi kriteria tertentu, berbeda dari kewajiban DHE SDA yang berlaku umum selama ini.
Kemenko Perekonomian menetapkan lima negara yang memenuhi ketentuan Pasal 18A, yaitu Amerika Serikat, Tiongkok, Hong Kong, Australia, dan Kanada. Pemilihan ini didasarkan pada dua hal, kelima negara tersebut merupakan sumber investasi terbesar di sektor pertambangan Indonesia, dan masing-masing memiliki perjanjian atau kesepakatan dagang bilateral dengan Indonesia sebagaimana disyaratkan pasal itu.
Angka BPSNilai ekspor
26,2 miliar US$Juli 2026
Nilai barang yang dijual Indonesia ke luar negeri. Naik 0,76 miliar US$ dibanding Juni 2026. Posisinya di atas rata-rata 12 bulan terakhir (24.007,8).
Sumber: Badan Pusat Statistik, Nilai Ekspor. Diolah The Signal.
Kriteria eksportir yang bisa memakai skema ini diatur lewat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2026. Eksportir harus berbentuk Perseroan Terbatas di sektor pertambangan, memiliki setidaknya satu pemegang saham yang berasal dari salah satu dari lima negara mitra tersebut, dan pemegang saham itu wajib menguasai saham minimal 10 persen.
Ketentuan ini disosialisasikan Kemenko Perekonomian pada 28 Agustus 2026 di Graha Sawala, Kantor Kemenko Perekonomian, dibuka oleh Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso dengan narasumber dari Kemenko Perekonomian, Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia. Forum yang dihadiri pelaku usaha tambang, perbankan, asosiasi usaha, dan kamar dagang asing itu sekaligus mengumumkan empat keputusan pelaksanaan, yakni penetapan negara, kriteria eksportir, penetapan bank devisa tempat penempatan DHE SDA, dan mekanisme pengaliran data eksportir yang memenuhi syarat.
Artikel ini informasi, bukan ajakan atau rekomendasi membeli maupun menjual instrumen investasi apa pun. Keputusan investasi beserta risikonya sepenuhnya tanggung jawab pembaca.
DHE SDAPasal 18Aeksportir tambangbank devisa
Foto ilustrasi dibuat dengan AI. Bukan dokumentasi peristiwa yang diberitakan.
Artikel ini rangkuman editorial The Signal dari liputan tvOneNews, bukan salinan langsung. Untuk versi lengkap dan mutakhir, baca artikel aslinya.
Ada yang ingin ditanyakan soal berita ini? Bot kami menjawab dari arsip The Signal, lengkap dengan tautan artikelnya.Tanya ke bot The Signal
Mau tahu arahnya, bukan cuma beritanya?Tiap malam hari kerja, satu tulisan yang menjawab ke mana ekonomi bergerak hari itu dan apa yang akan menentukan arahnya. Plus angka pembanding yang tidak ada di situs. Gratis.
Signal+
Ke mana ekonomi bergerak hari ini, dan apa artinya buat keputusanmu besok.
Dikirim tiap malam hari kerja setelah seluruh berita hari itu dibaca.
Formulir pendaftarannya membutuhkan
JavaScript; kalau tidak muncul, daftar langsung lewat halaman Buttondown
kami.