Aturan Baru Izinkan Ekspor Lobster Budi Daya 50 Gram
Permen KP terbaru mengatur pembesaran lobster bertahap di dalam negeri dan membuka izin ekspor hasil budi daya minimal 50 gram, dengan kewajiban restocking dua persen.
8 September 2026Sumber: Siaran pers Kementerian Kelautan dan Perikanan
Foto: Kementerian Kelautan dan Perikanan
Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2026 yang mengatur ulang tata niaga budi daya lobster nasional, termasuk membuka izin ekspor untuk lobster hasil budi daya dengan bobot minimal 50 gram. Aturan ini disampaikan Direktur Jenderal Perikanan Budi Daya KKP, Tb Haeru Rahayu, saat Komisi IV DPR RI meninjau langsung perkembangan budi daya lobster di Lombok Timur, salah satu sentra budi daya lobster di Indonesia dengan jumlah pembudidaya yang menurut KKP kini mencapai 1.563 orang.
Regulasi tersebut membagi usaha budi daya lobster menjadi tiga tahap: pendederan dari benih bening lobster (BBL) hingga ukuran 5 gram, pembesaran pertama dari 5 gram sampai 50 gram, dan pembesaran kedua mulai 50 gram. Hasil tiap tahap boleh dijual di dalam negeri untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya, sementara lobster berukuran minimal 50 gram baru boleh dikirim ke luar negeri dengan syarat dilengkapi surat keterangan asal dari unit pelaksana teknis atau dinas perikanan. Aturan yang sama juga mewajibkan pembudidaya menebar kembali ke alam paling sedikit dua persen dari hasil panen berukuran minimal 50 gram per ekor.
Angka BPSNilai ekspor
26,2 miliar US$Juli 2026
Nilai barang yang dijual Indonesia ke luar negeri. Naik 0,76 miliar US$ dibanding Juni 2026. Posisinya di atas rata-rata 12 bulan terakhir (24.007,8).
Sumber: Badan Pusat Statistik, Nilai Ekspor. Diolah The Signal.
Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Soeharto, yang berkunjung ke Instalasi Telong-Elong, Balai Perikanan Budidaya Laut Lombok pada Kamis (3/9), menyatakan Indonesia berpeluang menjadi produsen utama lobster budi daya dunia berkat ketersediaan benih bening lobster di dalam negeri. Ia mengatakan hasil penyerapan aspirasi nelayan penangkap BBL dan pembudidaya di Lombok Timur akan menjadi bahan Panitia Kerja Komisi IV DPR RI dalam merumuskan rekomendasi kebijakan tata kelola BBL dan strategi percepatan budi daya lobster nasional.
Sahwan, salah satu pembudidaya di Lombok Timur, menceritakan usahanya bermula dari satu lubang keramba pada 2016 dan kini berkembang menjadi 150 lubang keramba. Ia mengaku pendapatannya meningkat dan usahanya membuka lapangan kerja bagi warga sekitar, dengan keberhasilan yang menurutnya ditopang oleh benih berkualitas, pengelolaan pakan, kebersihan jaring, serta kontrol rutin kondisi pemeliharaan.
LobsterKKPEkspor PerikananLombok Timur
Foto dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, dipakai sebagai dokumentasi peristiwa yang diberitakan.
Berita ini disusun redaksi The Signal dari siaran pers resmi Kementerian Kelautan dan Perikanan. Angka dan ketentuan mengikuti dokumen aslinya; klaim yang belum terverifikasi ditulis sebagai pernyataan lembaga, bukan fakta.
Ada yang ingin ditanyakan soal berita ini? Bot kami menjawab dari arsip The Signal, lengkap dengan tautan artikelnya.Tanya ke bot The Signal
Mau tahu arahnya, bukan cuma beritanya?Tiap malam hari kerja, satu tulisan yang menjawab ke mana ekonomi bergerak hari itu dan apa yang akan menentukan arahnya. Plus angka pembanding yang tidak ada di situs. Gratis.
Signal+
Ke mana ekonomi bergerak hari ini, dan apa artinya buat keputusanmu besok.
Dikirim tiap malam hari kerja setelah seluruh berita hari itu dibaca.
Formulir pendaftarannya membutuhkan
JavaScript; kalau tidak muncul, daftar langsung lewat halaman Buttondown
kami.