Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengungkap 25 merek beras berlabel fortifikasi, yaitu beras yang diklaim ditambah vitamin dan mineral, diduga tidak sesuai standar dan informasi kandungan gizi pada kemasannya. Menteri Pertanian sekaligus Kepala Bapanas Andi Amran Sulaiman menyebut praktik ini sebagai bentuk penipuan yang merugikan konsumen, karena pemerintah ingin masyarakat membeli beras sesuai kualitas dan harga yang sepadan.

Sebanyak 11 pelaku usaha yang menguasai 25 izin edar merek bermasalah itu sudah menerima surat peringatan dari otoritas keamanan pangan daerah di enam provinsi, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, dan Sumatera Utara, yang berkoordinasi dengan Bapanas. Ringkasan resmi menyebut potensi kerugian konsumen akibat praktik ini ditaksir mencapai Rp89 triliun.

Hingga pekan pertama September 2026, seluruh merek bermasalah tercatat sudah menghentikan produksi. Dari jumlah itu, 12 merek sudah menarik penuh stoknya dari pasar, sementara sisanya masih dalam proses penarikan.

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyebut ada indikasi tindak pidana penipuan dalam kasus ini, merujuk pada Pasal 492, 493, dan 495 KUHP serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Menurutnya, indikasi itu makin kuat jika produk dijual dengan harga jauh lebih tinggi dari kandungan gizi yang sebenarnya, sehingga konsumen dirugikan.