Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kembali menerbitkan hasil penilaian berkala terhadap pialang berjangka untuk periode triwulan II 2026, yakni April hingga Juni. Publikasi ini rutin dilakukan setiap tiga bulan dan menjadi salah satu rujukan bagi masyarakat sebelum memutuskan bertransaksi lewat broker perdagangan berjangka komoditas.
Dari 67 perusahaan pialang berjangka aktif yang dinilai, 12 di antaranya meraih peringkat lima teratas. Perusahaan tersebut adalah PT Dupoin Futures Indonesia, PT Finex Bisnis Solusi Futures, PT Didi Max Berjangka, PT Java Global Futures, PT MRG Mega Berjangka, PT ORBI Trade Berjangka, PT Premier Equity Futures, PT Straits Futures Indonesia, PT Ajaib Futures Asia, PT Esandar Arthamas Berjangka, PT Inter Pan Pasifik Futures, dan PT Trijaya Pratama Futures. Kewajiban publikasi rating ini merujuk pada Peraturan Bappebti Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 34A, yang mengharuskan Bappebti mengumumkan pemeringkatan pelaku usaha lewat situs resminya paling lambat setiap tiga bulan.
Penilaian disusun dari tiga indikator, yaitu aspek kinerja perusahaan, nilai pengurang, dan nilai penambah. Aspek kinerja mencakup pengawasan integritas keuangan, laporan kegiatan usaha, pengawasan transaksi, serta implementasi Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme. Nilai pengurang dihitung dari jumlah pengaduan nasabah, sanksi yang dijatuhkan, dan hasil audit, sementara nilai penambah diberikan kepada pialang yang berkontribusi pada likuiditas perdagangan.
Data yang dipakai berasal dari laporan yang disetorkan pialang berjangka ke Bappebti, meliputi laporan integritas keuangan, kepatuhan usaha, transaksi, penilaian APU-PPT triwulan II 2026, serta hasil pengawasan langsung ke lapangan. Penilaian ini juga menjadi salah satu instrumen untuk memastikan pialang berjangka menjalankan usahanya sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011.