PT Allo Bank Indonesia Tbk (BBHI) melaporkan transaksi afiliasi berupa perjanjian sewa menyewa ruang kantor dengan PT Bank Mega Tbk, yang diteken pada 30 Oktober 2026. Perjanjian bernomor 013/PRGS-FM/2026 dan 020/PKS/X/26 ini mengatur sewa ruang di lantai 5 dan lantai 6 Menara Bank Mega, Jalan Kapten P. Tendean No. 12-14A, Jakarta Selatan, untuk jangka waktu enam bulan terhitung 1 November 2026 sampai 30 April 2027.

Nilai total transaksi tercatat Rp3.180.933.000 di luar PPN. Rinciannya, sewa ruang lantai 5 seluas 1.154,9 meter persegi senilai Rp1.697.703.000 dan ruang lantai 6 seluas 1.009 meter persegi senilai Rp1.483.230.000, masing-masing dihitung dari tarif Rp245.000 per meter persegi per bulan. Dibandingkan modal disetor Perseroan per 30 September 2026 yang tercatat Rp2.173.025.644.200, nilai transaksi ini hanya setara 0,54 persen, sehingga masih di bawah ambang batas Rp5 miliar yang diatur POJK 42/2020. Karena itu, Allo Bank hanya wajib melaporkan transaksi ini ke OJK paling lambat dua hari kerja setelah transaksi, tanpa perlu persetujuan pemegang saham.

Allo Bank dan Bank Mega dikategorikan sebagai pihak afiliasi karena keduanya dikendalikan secara langsung oleh perusahaan yang sama, PT Mega Corpora, yang berada di bawah kelompok usaha Chairul Tanjung. Perseroan menyebut sewa ruang kantor di gedung yang sama dengan Bank Mega memberi sinergi dan efisiensi pelayanan terpadu dalam satu atap, serta dinilai memberi manfaat finansial yang tidak akan didapat seandainya sewa dilakukan dengan pihak yang tidak terafiliasi.