Direksi PT Bank KB Indonesia Tbk (BBKP), Kunardy Darma Lie, melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan bahwa ia membeli 980.000 saham perseroan secara tidak langsung. Transaksi tercatat pada 10 Juli 2026 dengan harga Rp51,00 per saham, dengan tujuan transaksi yang disebutkan sebagai investasi. Sebelum transaksi ini, Kunardy belum memiliki satu pun saham BBKP, dan setelah pembelian tersebut kepemilikannya menjadi 980.000 saham biasa.

Dengan tambahan itu, hak suara Kunardy di BBKP naik dari 0,00% menjadi 0,0005% dari total saham beredar bank, sebuah porsi yang sangat kecil. Laporan ini disampaikan melalui sistem pelaporan KSEI sesuai Peraturan OJK Nomor 4/2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka, yang mewajibkan setiap anggota direksi dan komisaris melaporkan perubahan kepemilikan saham di perusahaan tempatnya menjabat.