PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan bahwa periode pembelian kembali saham atau buyback yang diumumkan sejak 27 Juli 2026 telah berakhir pada 26 Oktober 2026, sesuai jangka waktu yang sebelumnya diumumkan perusahaan. Seluruh rangkaian transaksi buyback tersebut dinyatakan telah diselesaikan, dengan total 22.950.000 saham yang berhasil dibeli kembali selama periode tiga bulan tersebut.

Program ini awalnya diumumkan lewat keterbukaan informasi 27 Juli 2026, mengacu pada aturan OJK tentang pembelian kembali saham oleh perusahaan terbuka dalam kondisi pasar yang berfluktuasi signifikan (POJK 13/2023) serta Surat OJK No. S-10/D.04/2026. Dana yang dialokasikan untuk buyback ini maksimal Rp627 miliar, sudah termasuk biaya-biaya terkait transaksi. BNI menyebut jumlah saham yang benar-benar dibeli mempertimbangkan kondisi makroekonomi dan dinamika pasar selama periode berjalan, namun dokumen ini tidak merinci berapa rupiah persis yang terpakai dari pagu Rp627 miliar tersebut.

Soal nasib saham hasil buyback, BNI hanya menyebut pengalihannya akan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa merinci apakah saham itu akan ditahan sebagai saham treasury, dibagikan lewat program kepemilikan saham karyawan, atau dihapus permanen dari jumlah saham beredar. Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo Budiprabowo, menyatakan berakhirnya periode dan penyelesaian transaksi buyback ini tidak memengaruhi kegiatan usaha dan pertumbuhan perusahaan, dengan alasan rasio kecukupan modal (CAR) tetap berada di level sehat dan arus kas operasional masih memadai untuk mendukung rencana bisnis ke depan.