Bursa Efek Indonesia (BEI) mengirim surat permintaan penjelasan kepada direksi PT Pelayaran Nasional Bina Buana Raya Tbk (BBRM) terkait pemenuhan syarat minimum saham beredar bebas atau free float. Berdasarkan Ketentuan V.1.1 Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham, setiap perusahaan tercatat wajib menjaga porsi saham free float paling sedikit 15 persen dari total saham tercatat, dengan batas waktu pemenuhan mengacu pada Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00045/BEI/03-2026.

Bursa menyatakan, berdasarkan pemantauan laporan bulanan registrasi kepemilikan saham per 30 Juni 2026, BBRM belum memenuhi ketentuan tersebut. Karena itu, Bursa meminta perseroan menjelaskan secara tertulis kendala spesifik yang menghambat pemenuhan free float, rencana konkret untuk memenuhinya, dukungan yang diharapkan dari Bursa, serta informasi lain yang relevan. Perseroan diberi waktu paling lambat 5 hari bursa sejak surat diterima, dengan jawaban disampaikan lewat sistem pelaporan elektronik SPE-IDXnet menggunakan form E074 secara non-publish, artinya isi jawaban tidak dipublikasikan ke publik luas.

Menanggapi permintaan tersebut, Corporate Secretary BBRM Susanti Novita mengirimkan surat tanggapan pada 17 September 2026 pukul 06.35 WIB, dengan melampirkan dokumen bernomor S-11821 bertajuk Rencana Pemenuhan Free Float. Dalam suratnya, Bursa juga mengingatkan bahwa jika BBRM berencana menempuh aksi korporasi untuk memenuhi kewajiban free float, perseroan wajib menyampaikan keterbukaan informasi terpisah sesuai ketentuan yang berlaku.