Pelayaran Nasional Bina Buana Raya Tbk (BBRM) membatalkan perjanjian pembangunan satu unit kapal Platform Supply Vessel (PSV) berkapasitas 3.500 MT yang sebelumnya diteken pada 29 April 2026 dengan galangan kapal JiangXi New Jiangzhou Shipbuilding Heavy Industry Co., Ltd asal China. Pembatalan disepakati bersama kedua pihak dan berlaku efektif sejak 27 Agustus 2026. Nilai kontrak pembangunan kapal ini mencapai US$22.000.000, dengan kewajiban Perseroan membayar deposit 20 persen atau US$4.400.000 setelah menerima jaminan perusahaan atau corporate guarantee, sementara sisa pembayaran rencananya dicicil bertahap selama proses pembangunan. Kapal semula dijadwalkan diserahkan 18 bulan setelah pembayaran cicilan pertama.

Alasan pembatalan adalah tidak terpenuhinya sejumlah syarat pendahuluan dalam kontrak dalam tenggat 90 hari sejak penandatanganan, yaitu pelaksanaan sah oleh kedua pihak, penerimaan jaminan perusahaan yang dapat diterima pembeli beserta bank pembeli, dan penerimaan cicilan pertama oleh penjual. Hingga pembatalan ini disampaikan, BBRM belum memperoleh jaminan perusahaan tersebut dan belum membayar cicilan maupun jumlah lain apa pun kepada galangan kapal China itu. Perseroan menegaskan JiangXi New Jiangzhou bukan pihak terafiliasi sehingga transaksi ini bukan transaksi afiliasi menurut POJK 42/2020, dan sesuai kontrak, perjanjian otomatis batal dan tidak berkekuatan hukum begitu syarat pendahuluan tak terpenuhi.

BBRM menyatakan pembatalan ini tidak berdampak signifikan pada operasional, keuangan, hukum, maupun kelangsungan usaha, karena kapal yang batal dibeli belum pernah beroperasi maupun menjadi bagian armada, dan tidak ada kewajiban pengembalian dana karena memang belum ada uang yang keluar. Perseroan menyebut akan tetap menjalankan strategi bisnisnya dengan mengoptimalkan armada yang sudah tersedia saat ini.