PT Krom Bank Indonesia Tbk (BBSI) menanggapi surat Bursa Efek Indonesia nomor S-13026/BEI.PP2/10-2026 tertanggal 13 Oktober 2026 yang meminta penjelasan atas volatilitas transaksi efeknya. Dalam surat balasan bernomor 002/DIR/KROM/UM/X/2026 yang diteken Corporate Secretary Senior Manager Antik Rosalia Indah pada 15 Oktober 2026, perseroan menyatakan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang bisa mempengaruhi nilai maupun harga efeknya, baik menurut POJK Nomor 31/POJK.04/2015 maupun Peraturan Bursa Nomor I-E.

Perseroan juga menegaskan tidak mengetahui adanya aktivitas pemegang saham tertentu yang diatur dalam POJK Nomor 4 Tahun 2024 tentang laporan kepemilikan dan penjaminan saham perusahaan terbuka. BBSI menyatakan tidak memiliki rencana aksi korporasi yang akan berdampak pada status pencatatan sahamnya di bursa dalam tiga bulan mendatang, serta tidak ada fakta atau kejadian penting lain yang material dan belum diungkapkan ke publik.

Terkait permintaan khusus bursa agar Corporate Secretary mengonfirmasi rencana pemegang saham utama atas kepemilikannya, perseroan menjawab bahwa berdasarkan penjelasan pemegang saham utama, belum ada rencana apa pun terkait kepemilikan saham tersebut di BBSI.