PT Krom Bank Indonesia Tbk (BBSI) menjadwalkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) kedua pada Kamis, 3 September 2026 pukul 10.00 sampai 12.00 WIB di Jakarta Design Center, Ruang Orchid 3. Rapat ini digelar setelah RUPSLB pertama pada 20 Agustus 2026 gagal mencapai kuorum. Pemegang saham yang berhak hadir adalah mereka yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham per 24 Agustus 2026, dan rapat akan berlangsung baik secara fisik maupun elektronik melalui sistem eASY.KSEI.

Agenda pertama rapat adalah perubahan susunan pengurus. Perseroan mengusulkan pengangkatan Waldy Gutama dan Paulina J. Rietkamp sebagai anggota Dewan Komisaris baru, menggantikan Markus Sugiono yang mengundurkan diri. Pengangkatan keduanya baru berlaku efektif setelah lolos uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) dari OJK dan disetujui dalam rapat ini. Agenda kedua adalah persetujuan perubahan remunerasi direksi dan dewan komisaris untuk tahun buku 2026, meski dokumen ini tidak menyebutkan besaran nominalnya.

Agenda ketiga adalah perubahan anggaran dasar perseroan yang mencakup empat pasal. Pasal 3 disesuaikan dengan aturan klasifikasi lapangan usaha terbaru dari Badan Pusat Statistik. Pasal 14 ayat 10 mengatur anggota direksi yang mengundurkan diri wajib memberi tahu perseroan tertulis paling lambat 90 hari kalender sebelumnya. Pasal 15 ayat 1 dan tambahan ayat 8 mengatur batasan dan kewenangan direksi mewakili perseroan di dalam dan luar pengadilan. Pasal 16 ayat 15 memperbolehkan rapat direksi diikuti lewat telepon atau video konferensi, sementara Pasal 17 ayat 1 dan 9 mengatur komposisi dewan komisaris serta aturan pemberitahuan pengunduran diri yang sama, yaitu 90 hari kalender sebelumnya.