Benny Siswanto mengajukan pengunduran diri sebagai Komisaris Independen PT Bank JTrust Indonesia Tbk (BCIC) melalui surat tertanggal 7 Oktober 2026. Surat itu dilaporkan ke Bursa Efek Indonesia oleh Corsec Division Head BCIC, Hendy Deiny Wong, pada 8 Oktober 2026. Perseroan menyatakan pengunduran diri ini tidak berdampak material terhadap operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perseroan.

Dalam surat pengunduran dirinya, Benny menjelaskan bahwa hasil audit Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merekomendasikan agar manajemen dan Dewan Komisaris segera membenahi bank, menyusul kinerja yang sempat membaik dalam beberapa tahun terakhir namun kembali mencatat kerugian pada tahun terakhir. Berdasarkan evaluasi OJK dan pemegang saham itu, Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) akan digelar pada Desember 2026 dengan salah satu agendanya adalah pergantian jajaran Komisaris dan Direksi.

Benny telah menjabat lima tahun atau dua periode sebagai Komisaris Independen, sekaligus Ketua Komite Audit, Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi, serta anggota Komite Pemantau Risiko. Masa tugasnya semula berakhir pada RUPST Juni 2026, tetapi Komite Nominasi dan Remunerasi mengusulkan perpanjangan satu tahun hingga RUPST 2027 karena pengganti belum tersedia, dan usulan itu disetujui RUPST Juni 2026. Benny, yang kini berusia 67 tahun, menyebut penggantinya, seorang bekas pejabat OJK, sudah ditemukan dan lolos seleksi, sehingga ia memilih mundur lebih cepat. Usulan pengunduran diri beserta nama penggantinya akan disampaikan kepada OJK dan RUPSLB Desember 2026.