PT Bank JTrust Indonesia Tbk (BCIC) melaporkan ke Bursa Efek Indonesia bahwa Direktur Utama atau Presiden Direktur (CEO) perusahaan, Ritsuo Fukadai, mengajukan surat pengunduran diri pada 30 Oktober 2026. Surat itu ditujukan kepada para pemegang saham dan Dewan Komisaris. Perusahaan menegaskan pengunduran diri ini baru berlaku efektif setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sesuai Anggaran Dasar bank dan aturan yang berlaku.

Dalam suratnya, Fukadai menyebut telah menjabat sebagai CEO Bank JTrust Indonesia sejak 2019, sehingga genap tujuh tahun memimpin perusahaan. Ia menyampaikan terima kasih kepada pemegang saham dan jajaran komisaris atas kepercayaan selama masa jabatannya, serta menyebut pengalaman tersebut sebagai bagian penting dari perkembangan profesional dan pribadinya. Surat tersebut ditembuskan kepada jajaran Direksi PT Bank JTrust Indonesia Tbk.

Dalam laporan keterbukaan informasi yang disampaikan ke bursa, perusahaan menyatakan peristiwa ini tidak berdampak material terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha. Laporan ditandatangani secara elektronik oleh Hendy Deiny Wong, Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary Division Head) Bank JTrust Indonesia, pada 3 November 2026.