PT Bank JTrust Indonesia Tbk (BCIC) mengirim surat penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia tertanggal 15 September 2026, menanggapi surat BEI Nomor S-11802/BEI.PP3/09-2026 perihal permintaan penjelasan atas rencana pemenuhan ketentuan minimum free float, yakni porsi saham yang dipegang publik. Surat BEI itu diterima perseroan pada 10 September 2026 pukul 18.03 WIB lewat sistem pelaporan elektronik SPE-IDXnet, terkait kewajiban free float minimum 15% sesuai Ketentuan V.1.1 Peraturan Bursa Nomor I-A.

Menurut catatan administrasi bank, free float BCIC berada di atas 7,5%, tepatnya 7,75%, sejak Oktober 2025. Angka ini naik menjadi 12,56% per 30 Juni 2026, lalu menjadi 13,74% per akhir Agustus 2026, namun tetap di bawah ambang 15% yang disyaratkan Bursa. Manajemen menyebut dua kendala utama: kondisi pasar modal yang masih diwarnai sikap menunggu dari pelaku pasar terhadap sektor perbankan, sehingga bank berhati-hati memilih waktu dan harga pelepasan saham agar tidak menekan harga dan merugikan pemegang saham publik yang sudah ada; serta efek dilusi dari penambahan modal pada 2022, saat pemegang saham utama menyuntikkan Dana Setoran Modal untuk memenuhi ketentuan modal minimum Rp3 triliun dari OJK, sementara pemegang saham publik tidak sepenuhnya mengambil haknya dalam rights issue saat itu sehingga porsi kepemilikan publik tergerus.

Untuk mengejar syarat 15%, manajemen menyatakan akan menjaga momentum kenaikan lewat komunikasi intensif dengan pelaku pasar dan calon investor strategis, memasukkan skenario pemenuhan free float ke dalam Rencana Bisnis Bank 2027-2029, serta menjajaki masuknya investor strategis baik secara langsung maupun lewat rights issue. Bank juga meminta kelonggaran waktu dari Bursa agar realisasi rencana ini bisa dieksekusi secara optimal, dengan alasan perlu menyeimbangkan kepatuhan aturan pasar modal dan kewajiban permodalan dari OJK. Surat ini dikirim oleh Hendy Deiny Wong selaku Corporate Secretary Division Head, dan menurut dokumen ditandatangani dua direktur bank yang tercatat sebagai Helmi A. Hidayat dan Felix I. Hartadi.