Survei Indonesia Development Monitoring (IDM) terhadap pengguna jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menemukan tingkat kepuasan yang tinggi terhadap pelayanan kepabeanan sehari-hari, mulai dari kecepatan proses hingga kompetensi petugas. Namun di sisi lain, tarif bea masuk dan aturan pembebasan bea untuk barang bawaan serta kiriman belanja daring dari luar negeri masih dikeluhkan. Hal ini penting karena menyangkut biaya dan kepastian usaha bagi importir, eksportir, dan konsumen yang bertransaksi lintas negara.
Survei ini dilakukan pada 28 Agustus hingga 3 September 2026 dengan melibatkan 1.005 responden dari 8.087 pelaku usaha ekspor-impor, mencakup importir, eksportir, pengusaha barang kena cukai, perusahaan jasa titipan, hingga penerima kiriman. Margin kesalahan survei ini 2,76 persen dengan tingkat kepercayaan 95 persen. Pada hampir semua indikator pelayanan, kepuasan responden berada di kisaran delapan puluh hingga sembilan puluh persen: 86,6 persen puas terhadap informasi dan kemudahan akses, 88,8 persen sangat memahami persyaratan, 89,2 persen menilai prosedur mudah dan cepat, serta 88,6 persen menilai proses ekspor-impor selesai tepat waktu.
Nilai barang yang dibeli Indonesia dari luar negeri. Naik 0,19 miliar US$ dibanding Juni 2026. Tertinggi dalam 31 bulan yang tercatat. Posisinya di atas rata-rata 12 bulan terakhir (21.914,1).
Sumber: Badan Pusat Statistik, Nilai Impor. Diolah The Signal.
Penggunaan teknologi pelayanan mendapat apresiasi dari 79,2 persen responden, kompetensi petugas dalam menjawab pertanyaan pengguna jasa dinilai sangat memuaskan oleh 80,8 persen, dan ketepatan penyelesaian proses kepabeanan sesuai perjanjian dinilai sangat memuaskan oleh 86,1 persen. Namun untuk soal tarif, pendapat responden terbelah: 43,7 persen menilai tarif bea masuk dan cukai masih terlalu tinggi, sementara 50,7 persen menganggapnya masih wajar karena dibutuhkan untuk penerimaan negara. Adapun aturan pembebasan bea untuk barang bawaan pribadi dan kiriman belanja daring internasional dinilai kurang mengikuti perkembangan perdagangan digital oleh 52,8 persen responden.
Direktur Eksekutif IDM Dedi Rohman menyebut hasil survei menunjukkan DJBC berhasil membangun pelayanan yang lebih modern dan berbasis teknologi. Ia menambahkan, persoalan tarif perlu ditempatkan dalam keseimbangan antara fungsi penerimaan negara, perlindungan industri dalam negeri, daya saing dunia usaha, dan kepentingan konsumen. Menurut Dedi, Bea Cukai memiliki peran ganda: bea masuk untuk melindungi industri dalam negeri, bea keluar untuk menjaga pasokan bahan baku, dan cukai untuk mengendalikan konsumsi barang tertentu seperti rokok dan alkohol, di samping fungsinya sebagai sumber penerimaan negara.
