Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melaporkan telah melakukan 20.643 penindakan sepanjang Januari hingga Agustus 2026, dengan total nilai barang yang diamankan mencapai Rp11,25 triliun. Angka ini disampaikan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (7/9/2026). Rokok ilegal menjadi sasaran penindakan terbanyak, di samping pengawasan terhadap ekspor, impor, dan peredaran narkotika.

Dari total penindakan tersebut, sektor rokok ilegal menyumbang 12.617 kasus dengan barang bukti 1,123 miliar batang rokok. Capaian delapan bulan ini sudah mendekati hasil sepanjang 2025, yang tercatat 20.102 penindakan dengan barang bukti 1,404 miliar batang rokok ilegal. Bahkan dari sisi jumlah kasus, total penindakan DJBC hingga Agustus 2026 sudah melampaui total penindakan sepanjang setahun 2025.

Di sektor perdagangan luar negeri, DJBC mencatat 325 kasus penindakan ekspor dengan nilai barang Rp1,82 triliun. Penindakan di sektor impor disebut jauh lebih banyak dibanding ekspor, meski rincian jumlah kasus dan nilainya belum dipaparkan dalam data yang tersedia.