Anggota Komisi X DPR RI Bonnie Triyana mengkritik sistem desil yang menjadi salah satu syarat pencairan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, dalam rapat kerja Komisi X dengan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (7/9/2026). Ia menilai pengelompokan tingkat kesejahteraan lewat desil 1 sampai 4 justru mempersulit mahasiswa dari keluarga tidak mampu untuk mendapatkan bantuan biaya kuliah dari negara. Kritik ini menyangkut akses pendidikan tinggi, yang menurutnya dijamin konstitusi, bagi kelompok masyarakat yang paling membutuhkan bantuan.

Desil adalah klasifikasi tingkat kesejahteraan penduduk yang dipakai pemerintah untuk menentukan siapa yang berhak menerima program bantuan, termasuk beasiswa kuliah. Menurut Bonnie, kesalahan pencatatan data bisa membuat status desil seseorang berubah naik meski kondisi ekonomi keluarganya sebenarnya tidak membaik, sehingga yang bersangkutan gagal memenuhi syarat KIP Kuliah. Ia mencontohkan kasus di Universitas Padjadjaran, Bandung, tempat sejumlah mahasiswa yang sudah dinyatakan diterima kuliah terancam batal mendapat KIP Kuliah karena data desil mereka tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bonnie mengaku menerima banyak aduan dari masyarakat bahwa desil yang ditetapkan pemerintah tidak mencerminkan kondisi ekonomi keluarga yang sebenarnya. Akibatnya, menurut dia, banyak anak dari keluarga tidak mampu batal melanjutkan kuliah meski secara ekonomi mereka layak mendapat bantuan. Ia meminta Mendiktisaintek turun tangan membenahi persoalan pendataan desil tersebut agar tidak terus menghambat mahasiswa yang berhak menerima KIP Kuliah.