Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi melanjutkan penghentian sementara perdagangan (suspensi) saham PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) di seluruh pasar sejak sesi I, 18 Agustus 2026. Saham WIKA kini tercatat di papan pemantauan khusus. Suspensi ini merupakan kelanjutan dari suspensi sebelumnya, bukan suspensi baru.

Keputusan itu mengacu pada surat WIKA nomor SE.01.00/A.CORSEC.00239/2026 tanggal 31 Juli 2026 dan surat PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) nomor KSEI-5989/DIR/0826 tanggal 14 Agustus 2026. Berdasarkan surat itu, WIKA menunda enam pembayaran yang jatuh tempo 18 Agustus 2026: bunga ke-18 Obligasi Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2022 Seri A, B, dan C (WIKA02ACN2, WIKA02BCN2, WIKA02CCN2), pendapatan bagi hasil ke-14 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2022 Seri A (SMWIKA02ACN2), serta pendapatan bagi hasil ke-18 Seri B dan Seri C (SMWIKA02BCN2, SMWIKA02CCN2).

BEI menyatakan penundaan pembayaran bunga dan bagi hasil tersebut mengindikasikan adanya permasalahan pada kelangsungan usaha WIKA. Bursa meminta pihak-pihak terkait untuk terus memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan, dan suspensi akan berlangsung hingga ada pengumuman lebih lanjut dari BEI. Pengumuman ditandatangani Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 Adi Pratomo Aryanto dan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan Pande Made Kusuma Ari A.