Bursa Efek Indonesia mengubah dua aturan yang mengatur Papan Pemantauan Khusus, yakni papan pencatatan bagi saham-saham yang dianggap berisiko tinggi secara fundamental maupun likuiditas. Perubahan itu tertuang dalam revisi Peraturan Bursa Nomor I-X tentang penempatan saham di papan tersebut dan Peraturan Bursa Nomor II-X tentang mekanisme perdagangannya, berlaku efektif Senin, 28 September 2026. Dampaknya langsung terasa hari ini, sebanyak 92 saham keluar dari papan pengawasan khusus, sementara 42 saham lainnya tetap tertahan di sana karena masih dinilai berisiko secara fundamental.

Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi menjelaskan revisi ini disusun berdasarkan hasil pemantauan setelah penerapan mekanisme full call auction, yaitu sistem lelang harga berkala yang mengumpulkan seluruh order jual beli terlebih dulu sebelum dicocokkan pada waktu tertentu, berbeda dari perdagangan saham biasa yang berjalan terus-menerus. Bursa juga menyelaraskan aturan ini dengan kebijakan lain yang sudah berjalan, termasuk reformasi transparansi serta ketentuan soal harga minimum, likuiditas, porsi saham beredar ke publik atau free float, dan aktivitas perdagangan di pasar sekunder.

Secara teknis, empat dari kriteria penempatan saham di Papan Pemantauan Khusus dihapus, yakni kriteria 1, 6, 7, dan 10. Keempatnya menyangkut ketentuan harga dan likuiditas perdagangan, syarat tertentu terkait status tercatat di bursa atau porsi saham beredar publik, serta penghentian sementara perdagangan yang dipicu oleh aktivitas jual beli itu sendiri. Meski sejumlah kriteria dilonggarkan, Iding menegaskan filosofi utama papan ini sebagai bentuk perlindungan investor tetap dipertahankan, dengan kriteria yang masih relevan secara fundamental tetap dipakai sebagai penyaring.

Menurut Iding, penyesuaian ketentuan likuiditas dilakukan untuk mendorong price discovery, yaitu proses pembentukan harga saham yang lebih mencerminkan kondisi permintaan dan penawaran sebenarnya di pasar. Bursa menyebut evaluasi berkelanjutan atas Papan Pemantauan Khusus ini sebagai bagian dari upaya menjaga mekanisme perdagangan dan pengawasan tetap relevan dengan dinamika pasar modal.