BEI Revisi Aturan Papan Pemantauan Khusus, 92 Saham Keluar
BEI merevisi aturan Papan Pemantauan Khusus usai evaluasi full call auction; 92 saham keluar dan 42 saham tetap tertahan mulai hari ini.
28 September 2026Dirangkum dari tvOneNews
Foto: tvOneNews
Bursa Efek Indonesia mengubah dua aturan yang mengatur Papan Pemantauan Khusus, yakni papan pencatatan bagi saham-saham yang dianggap berisiko tinggi secara fundamental maupun likuiditas. Perubahan itu tertuang dalam revisi Peraturan Bursa Nomor I-X tentang penempatan saham di papan tersebut dan Peraturan Bursa Nomor II-X tentang mekanisme perdagangannya, berlaku efektif Senin, 28 September 2026. Dampaknya langsung terasa hari ini, sebanyak 92 saham keluar dari papan pengawasan khusus, sementara 42 saham lainnya tetap tertahan di sana karena masih dinilai berisiko secara fundamental.
Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi menjelaskan revisi ini disusun berdasarkan hasil pemantauan setelah penerapan mekanisme full call auction, yaitu sistem lelang harga berkala yang mengumpulkan seluruh order jual beli terlebih dulu sebelum dicocokkan pada waktu tertentu, berbeda dari perdagangan saham biasa yang berjalan terus-menerus. Bursa juga menyelaraskan aturan ini dengan kebijakan lain yang sudah berjalan, termasuk reformasi transparansi serta ketentuan soal harga minimum, likuiditas, porsi saham beredar ke publik atau free float, dan aktivitas perdagangan di pasar sekunder.
Secara teknis, empat dari kriteria penempatan saham di Papan Pemantauan Khusus dihapus, yakni kriteria 1, 6, 7, dan 10. Keempatnya menyangkut ketentuan harga dan likuiditas perdagangan, syarat tertentu terkait status tercatat di bursa atau porsi saham beredar publik, serta penghentian sementara perdagangan yang dipicu oleh aktivitas jual beli itu sendiri. Meski sejumlah kriteria dilonggarkan, Iding menegaskan filosofi utama papan ini sebagai bentuk perlindungan investor tetap dipertahankan, dengan kriteria yang masih relevan secara fundamental tetap dipakai sebagai penyaring.
Menurut Iding, penyesuaian ketentuan likuiditas dilakukan untuk mendorong price discovery, yaitu proses pembentukan harga saham yang lebih mencerminkan kondisi permintaan dan penawaran sebenarnya di pasar. Bursa menyebut evaluasi berkelanjutan atas Papan Pemantauan Khusus ini sebagai bagian dari upaya menjaga mekanisme perdagangan dan pengawasan tetap relevan dengan dinamika pasar modal.
Artikel ini informasi, bukan ajakan atau rekomendasi membeli maupun menjual instrumen investasi apa pun. Keputusan investasi beserta risikonya sepenuhnya tanggung jawab pembaca.
Ada yang ingin ditanyakan soal berita ini? Bot kami menjawab dari arsip The Signal, lengkap dengan tautan artikelnya.Tanya ke bot The Signal
Mau tahu arahnya, bukan cuma beritanya?Tiap malam hari kerja, satu tulisan yang menjawab ke mana ekonomi bergerak hari itu dan apa yang akan menentukan arahnya. Plus angka pembanding yang tidak ada di situs. Gratis.
Signal+
Ke mana ekonomi bergerak hari ini, dan apa artinya buat keputusanmu besok.
Dikirim tiap malam hari kerja setelah seluruh berita hari itu dibaca.
Formulir pendaftarannya membutuhkan
JavaScript; kalau tidak muncul, daftar langsung lewat halaman Buttondown
kami.