PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (BEKS) menyampaikan koreksi atas laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Terbatas VI (rights issue) untuk posisi per 30 Juni 2026, mengacu pada Peraturan OJK No. 40/2025 tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum. Surat bernomor 1104/DIR-BB/X/2026 itu dikirim ke OJK pada 6 Oktober 2026 dan ditandatangani oleh Rano Rahadian, Pjs Kepala Divisi Perencanaan Akuntansi dan Keuangan bank tersebut.
Rights issue tersebut efektif sejak 8 Desember 2020, menerbitkan 37.431.400.914 saham baru dengan harga Rp50 per saham, sehingga total dana yang terkumpul mencapai Rp1.871.570.045.700. Setelah dipotong biaya emisi Rp4.213.577.800, yang terdiri dari antara lain jasa aktuaris Rp440 juta, biro administrasi efek Rp208.027.500, konsultan hukum Rp330 juta, penasihat keuangan dan arranger Rp2.512.537.300, notaris Rp131,4 juta, biaya cetak dan publikasi Rp52.613.000, audit penjatahan saham Rp39 juta, serta biaya pendaftaran ke OJK Rp500 juta, dana bersih yang tersisa untuk digunakan adalah Rp1.867.356.467.900. Dalam laporan ini, sisa dana yang belum terpakai tercatat nol, artinya seluruh dana bersih sudah disalurkan dan tidak ada yang ditempatkan di instrumen lain.
Menurut prospektus awal, dana tersebut direncanakan dibagi 65 persen atau Rp1.756.631.704.135 untuk penyaluran kredit, dan 35 persen atau Rp110.724.763.765 untuk perbaikan struktur keuangan dan pengembangan teknologi informasi. Namun pada tabel realisasi di laporan koreksi ini, dengan nilai rupiah yang sama persis untuk kedua pos tersebut, porsi yang dilaporkan terealisasi berubah menjadi 94,07 persen untuk kredit dan hanya 5,93 persen untuk pos perbaikan struktur keuangan/pengembangan TI, berbeda dari proporsi rencana awal 65 banding 35.
