Bank Indonesia dan Monetary Authority of Singapore resmi mengoperasionalkan kerangka penyelesaian transaksi bilateral menggunakan mata uang lokal, atau Local Currency Transaction (LCT), mulai 31 Agustus 2026. Perkembangan ini penting karena mulai sekarang perusahaan yang bertransaksi dengan mitra di Singapura bisa menyelesaikan pembayaran langsung dalam rupiah atau dolar Singapura, tanpa lebih dulu mengonversinya ke dolar Amerika Serikat seperti kebiasaan selama ini.

Skema ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman yang diteken kedua bank sentral pada Agustus 2022, serta pedoman operasional yang baru disepakati April 2026. Ketentuan pelaksanaannya dituangkan dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 25 Tahun 2026 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Singapura Menggunakan Rupiah dan Dolar Singapura melalui Bank. Bank yang ditunjuk sebagai Appointed Cross Currency Dealer di kedua negara akan memfasilitasi penyelesaian transaksi berjalan, investasi langsung, dan pembayaran lintas negara dalam rupiah-dolar Singapura.

Bank Indonesia dan MAS menyebut kerangka ini diharapkan memberi fleksibilitas lebih besar bagi pelaku usaha, sekaligus mengurangi risiko nilai tukar dan biaya transaksi karena tidak perlu lagi konversi ganda lewat dolar AS. Fitur utamanya mencakup kuotasi langsung rupiah terhadap dolar Singapura, serta relaksasi sejumlah ketentuan untuk mendorong pemakaian mata uang lokal dalam transaksi intra-ASEAN.

Kedua bank sentral menyatakan telah menunjuk sejumlah bank pelaksana di Indonesia dan Singapura untuk memfasilitasi transaksi ini, meski daftar lengkapnya belum diumumkan secara rinci dalam siaran pers tersebut.