BI Perluas Obligasi Korporasi untuk Jaminan Likuiditas Bank
Bank Indonesia menambah obligasi dan sukuk korporasi BUMN sebagai jaminan dalam operasi moneter, memperluas opsi likuiditas bagi perbankan.
1 Oktober 2026Sumber: Siaran pers Bank Indonesia
Foto: Bank Indonesia
Bank Indonesia resmi memperluas jenis surat berharga yang bisa dipakai sebagai jaminan dalam operasi moneter, dengan memasukkan obligasi dan sukuk korporasi berkualitas tinggi di luar surat utang pemerintah. Perluasan ini diumumkan Gubernur Bank Indonesia Destry Damayanti bersama Menteri Keuangan Suahasil Nazara di Jakarta, Rabu (1/10), sebagai bagian dari skema operasi moneter yang disebut BI sebagai pendekatan pro-market, yaitu kebijakan moneter yang dijalankan lewat transaksi aktif di pasar uang dan pasar valuta asing agar dampaknya lebih terasa sampai ke dunia usaha dan rumah tangga. Destry menyebut efektivitas kebijakan moneter bergantung pada transmisi lewat pasar keuangan yang dalam, likuid, dan efisien, sehingga penambahan jenis jaminan ini diharapkan memperlancar aliran dana dari bank sentral ke perbankan.
Implementasi kebijakan ini sudah berjalan bertahap sejak diluncurkan 10 November 2025. Hingga 30 September 2026, total transaksi repo operasi moneter yang memakai obligasi dan sukuk PT Sarana Multigriya Finansial (SMF), perusahaan pembiayaan sekunder perumahan milik negara, mencapai Rp1,25 triliun. Daftar jaminan itu baru diperluas lagi dengan menambahkan obligasi dan sukuk PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), dengan lelang repo pertamanya pada 28 September 2026 senilai Rp60 miliar.
Perluasan ini tampak mendorong aktivitas di pasar surat utang. Volume transaksi harian obligasi SMF di pasar sekunder naik dari rata-rata Rp31,9 miliar pada Oktober 2025 menjadi Rp179,9 miliar pada akhir Agustus 2026. Pada periode yang sama, kepemilikan bank atas obligasi SMF naik 18 persen, dari Rp8,69 triliun menjadi Rp10,22 triliun, menandakan semakin banyak bank yang menyimpan surat utang tersebut.
Bank Indonesia menyatakan akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan, dan lembaga terkait lainnya untuk melanjutkan skema operasi moneter pro-market ini. Menteri Keuangan Suahasil Nazara menambahkan bahwa pemerintah, bersama Lembaga Penjamin Simpanan dan Danantara selaku lembaga pengelola investasi negara, akan menjaga kredibilitas kebijakan ini di mata investor.
Artikel ini informasi, bukan ajakan atau rekomendasi membeli maupun menjual instrumen investasi apa pun. Keputusan investasi beserta risikonya sepenuhnya tanggung jawab pembaca.
Foto dari Bank Indonesia, dipakai sebagai dokumentasi peristiwa yang diberitakan.
Berita ini disusun redaksi The Signal dari siaran pers resmi Bank Indonesia. Angka dan ketentuan mengikuti dokumen aslinya; klaim yang belum terverifikasi ditulis sebagai pernyataan lembaga, bukan fakta.
Ada yang ingin ditanyakan soal berita ini? Bot kami menjawab dari arsip The Signal, lengkap dengan tautan artikelnya.Tanya ke bot The Signal
Mau tahu arahnya, bukan cuma beritanya?Tiap malam hari kerja, satu tulisan yang menjawab ke mana ekonomi bergerak hari itu dan apa yang akan menentukan arahnya. Plus angka pembanding yang tidak ada di situs. Gratis.
Signal+
Ke mana ekonomi bergerak hari ini, dan apa artinya buat keputusanmu besok.
Dikirim tiap malam hari kerja setelah seluruh berita hari itu dibaca.
Formulir pendaftarannya membutuhkan
JavaScript; kalau tidak muncul, daftar langsung lewat halaman Buttondown
kami.