PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menandatangani Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat pada 26 Oktober 2026 dengan PT Asuransi Jiwa IFG Life untuk menjual seluruh 200.000 lembar sahamnya, setara 20 persen ekuitas, di PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia. Nilai transaksi disepakati sebesar Rp570 miliar, atau Rp2.850.000 per lembar saham, mengacu pada laporan penilaian KJPP Nirboyo Adiputro, Dewi Apriyanti & Rekan tertanggal 8 Oktober 2026 dengan tanggal penilaian 30 Juni 2026. Transaksi ini masuk kategori transaksi afiliasi karena Bank Mandiri dan IFG Life sama-sama dikendalikan secara tidak langsung oleh Negara Republik Indonesia lewat Badan Pengaturan BUMN, Bank Mandiri melalui kepemilikan PT Danantara Asset Management (51,48 persen) dan BP BUMN (0,52 persen), sementara IFG Life dikuasai penuh oleh PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (IFG).
Penjualan ini merupakan bagian dari inisiatif pemerintah menstreamlining perusahaan asuransi jiwa milik negara di bawah supervisi Danantara Asset Management, dengan IFG sebagai induk usaha asuransi BUMN. Objek penilaian juga mencakup penyertaan Inhealth di PT Fitaja Digital Nusantara, pengembang aplikasi kesehatan digital FitAja, sebesar 4.794.500 lembar saham atau 45,14 persen dari total saham FDN. Setelah transaksi selesai, seluruh 1.000.000 lembar saham Inhealth akan dimiliki 100 persen oleh IFG Life, sehingga Bank Mandiri tidak lagi memiliki keterkaitan modal di perusahaan asuransi kesehatan tersebut.
Bank Mandiri menegaskan transaksi ini bukan transaksi material menurut POJK No. 17/2020 karena nilainya hanya setara 0,19 persen dari ekuitas konsolidasian per 30 Juni 2026, 0,17 persen dari total aset, 1,11 persen dari laba bersih konsolidasian, dan 0,98 persen dari pendapatan usaha konsolidasian, jauh di bawah ambang batas 20 persen yang mewajibkan persetujuan RUPS. Penyelesaian transaksi masih bergantung pada terpenuhinya sejumlah syarat dalam perjanjian, termasuk perolehan persetujuan dari otoritas yang berwenang sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
