PT Bank Mandiri (Persero) Tbk memberikan tanggapan resmi kepada Bursa Efek Indonesia setelah menerima surat permintaan penjelasan bernomor S-13122/BEI.PP1/10-2026 tertanggal 14 Oktober 2026. Surat itu merujuk pada tiga pemberitaan media, yakni Kontan.co.id pada 12 Oktober yang membandingkan kasus ini dengan kasus Bakrie tahun 2008, CNN Indonesia pada 9 Oktober soal gadai saham sebelum pembelian saham PT Bayan Resources Tbk (BYAN), dan IDN Financials pada 8 Oktober soal gadai saham PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN) oleh perusahaan afiliasi Haji Isam. Bursa secara khusus juga mengingatkan bahwa kepemilikan saham PGUN tercatat sangat terkonsentrasi. Mandiri wajib menjawab dalam dua hari bursa dan menyampaikan tanggapannya pada 16 Oktober 2026 melalui sistem IDXnet, ditandatangani oleh Adhika Vista selaku Corporate Secretary.

Dalam jawabannya, Mandiri menegaskan bahwa fasilitas kredit kepada PT Jhonlin Baratama (JB) bukan untuk aktivitas jual beli saham, melainkan untuk pengembangan usaha termasuk belanja modal dan kebutuhan pembiayaan JB beserta grup usahanya di industri batu bara dan sektor penunjangnya. Bank menyebut keputusan pemberian kredit sudah mempertimbangkan kemampuan bayar JB dan grupnya untuk rencana jangka pendek, menengah, dan panjang, serta mengikuti tiga pilar penilaian kualitas kredit yang diatur OJK, yaitu prospek usaha, kinerja, dan kemampuan membayar. Mandiri juga menyoroti bahwa JB adalah perusahaan operasional yang menghasilkan EBITDA dan merupakan induk dari beberapa anak usaha yang bisa membagikan dividen.

Soal jaminan, Mandiri menjelaskan bahwa fasilitas kredit itu dijamin dengan aset tetap dan aset non-tetap, termasuk saham JARR dan PGUN yang merupakan afiliasi JB, serta rekening perusahaan. Bank menyatakan penilaian saham sebagai jaminan tambahan sudah mengikuti Pasal 4 POJK 40/2017, yang membatasi nilai saham jaminan maksimal 50 persen dari harga pasar saat akad kredit ditandatangani, dan kebijakan internal bank sendiri. Mandiri menegaskan jaminan saham berfungsi sebagai sumber pelunasan kedua atau second way out, bukan sumber pelunasan utama, dan dinilai secara konservatif. Bank menutup tanggapannya dengan menyatakan tidak ada informasi material lain terkait hal ini yang belum diungkapkan ke publik.