Bursa Efek Indonesia (BEI) melayangkan surat bernomor S-13310/BEI.PP1/10-2026 tertanggal 21 Oktober 2026 kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI), meminta penjelasan lanjutan atas fasilitas kredit yang diberikan bank itu kepada PT Jhonlin Baratama. Permintaan ini merupakan susulan dari jawaban Bank Mandiri sebelumnya pada 16 Oktober 2026, yang menyebut kredit tersebut bukan untuk aktivitas perdagangan saham, melainkan untuk belanja modal dan pembiayaan Jhonlin Group. Bank Mandiri, lewat Corporate Secretary Adhika Vista, menyampaikan tanggapan lanjutannya pada 26 Oktober 2026, sesuai tenggat dua hari bursa yang ditetapkan otoritas bursa.
Bursa meminta rincian plafon kredit dan ruang lingkup penggunaannya, termasuk apakah fasilitas itu terkait dengan kegiatan bisnis bersama PT Bayan Resources Tbk (BYAN) atau emiten lain, mekanisme pemantauan dananya, serta ada tidaknya kebijakan sinking fund atau dana cadangan pelunasan. Soal kemampuan bayar, Bursa menanyakan sejauh mana arus kas operasional Jhonlin Baratama dan dividen dari anak usahanya diperhitungkan, serta apakah bank sudah menguji skenario penurunan harga batu bara atau dividen yang tidak terealisasi.
Bagian paling rinci menyangkut agunan kredit. Selain aset tetap dan rekening perusahaan, fasilitas ini juga dijamin dengan gadai saham JARR dan PGUN yang disebut sebagai saham afiliasi Jhonlin Baratama. Bursa meminta Bank Mandiri menjelaskan rasio kecukupan agunan terhadap nilai kredit, metode penilaian wajar atas aset selain saham, termasuk apakah memakai penilai independen, serta dasar penetapan nilai saham JARR dan PGUN sebagai agunan tambahan, mulai dari tanggal akad, harga pasar saat itu, jumlah saham yang diagunkan, hingga penerapan batas maksimum 50 persen sesuai Pasal 4 POJK 40/POJK.03/2017 dan ada tidaknya potongan nilai (haircut) akibat volatilitas harga dan konsentrasi kepemilikan saham PGUN. Bursa juga meminta Bank Mandiri mengungkapkan informasi material lain terkait hal ini yang belum disampaikan ke publik.
