PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) menerima laporan kepemilikan saham dari salah satu anggota direksinya, Muhammad Haikal Hi Bayan, tertanggal 18 September 2026. Laporan itu menyebutkan jumlah saham yang dipegangnya sebelum dan sesudah transaksi sama-sama 21.036 lembar, dengan hak suara tetap berada di posisi 1,00 persen, sehingga tidak terjadi perubahan kepemilikan bersih.

Dalam rincian transaksi, dokumen mencatat dua entri dengan tanggal yang sama, 31 Agustus 2026. Entri pertama berupa eksekusi atas saham yang sebelumnya dijaminkan lewat perjanjian jual beli kembali atau repurchase agreement, sebanyak 477.752 lembar saham biasa dengan nilai tercatat Rp480.047. Entri kedua berupa pembelian kembali dalam jumlah dan tanggal yang persis sama. Tujuan kedua transaksi tercatat sebagai "aset" dalam formulir pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan.

Laporan ini disampaikan sesuai kewajiban Pasal 2 Ayat 1 Peraturan OJK Nomor 4/2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka, yang mewajibkan direksi dan komisaris perusahaan terbuka melaporkan setiap perubahan kepemilikan maupun aktivitas penjaminan saham perusahaan kepada regulator.